Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengenal Pendidikan Anti Korupsi Dengan Menanamkan Integritas Dan Mencegah Praktik Korupsi

8 Januari 2025   21:39 Diperbarui: 8 Januari 2025   21:39 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  • Pasal 2: Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara diancam pidana penjara.

  • Pasal 3: Mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

  • Pasal 5: Memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar mereka berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.

  • Pasal 12B: Mengatur tentang gratifikasi yang dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

  • Pasal 13: Memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, padahal diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berkaitan dengan jabatannya.

  • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

    • Pasal 3: Mengatur tentang pelaku yang sengaja menempatkan, mentransfer, atau membelanjakan harta kekayaan hasil tindak pidana dengan tujuan menyamarkan asal-usulnya.

    • Pasal 4: Menyebutkan bahwa tindakan pencucian uang dapat dipidana meskipun pelaku tidak secara langsung terlibat dalam tindak pidana asal.

    • Pasal 5: Mengatur mengenai penyamaran atau penyembunyian asal-usul, sumber, lokasi, atau kepemilikan dari harta kekayaan hasil kejahatan.

  • UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

    • HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Hukum Selengkapnya
      Lihat Hukum Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
  • LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun