Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengenal Pendidikan Anti Korupsi Dengan Menanamkan Integritas Dan Mencegah Praktik Korupsi

8 Januari 2025   21:39 Diperbarui: 8 Januari 2025   21:39 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 8: Pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat.

  • Pasal 9: Setiap penyelenggara negara dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum yang dapat menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara tidak sah.

  • KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

    • Pasal 209: Memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri dengan maksud untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

    • Pasal 210: Pegawai negeri yang menerima janji atau hadiah untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya diancam pidana.

    • Pasal 418: Pegawai negeri yang menerima hadiah karena kekuasaan atau wewenang yang berkaitan dengan jabatannya.

  • Keterkaitan dengan Pencucian Uang

    Korupsi sering kali terkait erat dengan pencucian uang. Pelaku korupsi menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana hasil kejahatan. Pencucian uang dilakukan melalui transaksi perbankan, investasi, atau perusahaan fiktif. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus diiringi dengan pengawasan ketat terhadap transaksi keuangan dan pelaksanaan UU Pencucian Uang.

    Kesimpulan

    Pendidikan anti korupsi adalah langkah strategis untuk menciptakan generasi yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi. Dengan memahami penyebab, dampak, serta dasar hukum terkait korupsi, masyarakat dapat lebih aktif berperan dalam mencegah dan melaporkan kasus korupsi. Penegakan hukum yang tegas, didukung oleh kesadaran masyarakat melalui pendidikan, akan menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas korupsi di Indonesia. Mari bersama-sama membangun bangsa yang bersih, jujur, dan berintegritas.

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun