Pasal 8: Pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat.
Pasal 9: Setiap penyelenggara negara dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum yang dapat menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara tidak sah.
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
-
Pasal 209: Memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri dengan maksud untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Pasal 210: Pegawai negeri yang menerima janji atau hadiah untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya diancam pidana.
Pasal 418: Pegawai negeri yang menerima hadiah karena kekuasaan atau wewenang yang berkaitan dengan jabatannya.
Keterkaitan dengan Pencucian Uang
Korupsi sering kali terkait erat dengan pencucian uang. Pelaku korupsi menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana hasil kejahatan. Pencucian uang dilakukan melalui transaksi perbankan, investasi, atau perusahaan fiktif. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus diiringi dengan pengawasan ketat terhadap transaksi keuangan dan pelaksanaan UU Pencucian Uang.
Kesimpulan
Pendidikan anti korupsi adalah langkah strategis untuk menciptakan generasi yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi. Dengan memahami penyebab, dampak, serta dasar hukum terkait korupsi, masyarakat dapat lebih aktif berperan dalam mencegah dan melaporkan kasus korupsi. Penegakan hukum yang tegas, didukung oleh kesadaran masyarakat melalui pendidikan, akan menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas korupsi di Indonesia. Mari bersama-sama membangun bangsa yang bersih, jujur, dan berintegritas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H