Mohon tunggu...
Rendie rifaldi
Rendie rifaldi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

topik hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Hukum Perdata Internasional Babcock dan Jackson

10 Maret 2023   23:05 Diperbarui: 10 Maret 2023   23:27 2175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kronologi

Miss Georgia Babcock dengan kawan-kawannya yaitu Mr. dan Mrs William Jackson pergi untuk week end ke Canada pada tanggal 16 september tahun 1960,dengan memakai mobil Jackson. Mereka semua penduduk Rochester (New York). Waktu melewati propinsi Ontario. Mereka mengalami kecelakaan yang menyebabkan Miss Babcock luka berat...

Sekembalinya ke New York, Miss Babcock melakukan tuntutan ganti rugi terhadap Jackson berdasarkan "negligence".

Pada waktu kecelakaan terjadi, di Ontario berlaku suatu "Guest Statue" yang pada pokoknya menentukan bahwa orang-orang yang hanya merupakan Guest tanpa bayaran tidak dapat menuntut konpensasi apapun jika terjadi kecelakaan. Ketentuan sedemikian tidak ada dalam perundang-undangan Negara bagian New York.

FORUM YANG BERWENANG

Berdasarkan prinsip forum rei (Actor sequitor forum rei) yaitu gugatan diajukan ke pengadilan tempat dimana tergugat bertempat tinggal, maka forum yang berwenang adalah PN New York karena Jackson (tergugat) bertempat tinggal di new York

TITIK TAUT PRIMER

Apakah perkara ini termasuk HPI? Ya

Apa titik taut primer nya? Dalam perkara ini titik taut primernya adalah tempat terjadinya perbuatan melawan hukum (tempat kecelakaan) yaitu di oktario. Ini sebagai element asing bila ditinjau oleh PN New York.

Kualifikasi

Perkara ini menurut PN New York termasuk kualifikasi perbuatan melawan hukum karena menyangkut masalah ganti rugi yang disebabkan neglicence.

TITIK TAUT SEKUNDER

Dalam kasus ini yang menjadi titik taut sekundernya adalah loci delicti (Hukum yang dipakai adalah hukum dari tempat dimana perbuatan melanggar hokum dilakukan

Hukum yang dipakai dalam kasus ini adalah

Pengadilan TK I : Memakai lex locus delicti yaitu hokum Ontario demikian pula dengan;

Pengadilan TK II : pun menggunakan hokum Ontario sebagai hokum tempat terjadinya kecelakaan

Dua diatas masih memakai teori klasik

Tetapi di tingkat kasasi hokum yang dipergunakan adalah hokum new York karena kepentingan new York jauh melebihi kepentingan Ontario : concen dari new York adalah greater and more direct daripada interest Octario

Factor-factor yang menyatakan hal ini adalah:

Gugatan diajukan oleh seorang newyork guest terhadap new York host.

Surat izin mengemudi dan asuransi mobilnya di new York

Perjalanan week end ini dimulai dan diharapkan berakhir di new York

Jadi memang new York yang memiliki "superior Claim" untuk pemakaian hukum dan juga the Strongest interest dalam perkara ini.

Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tadi maka hukum yang dipakai dalam perkara Babcock ini adalah hokum new York, dan gugatan babcock dimenangkan dan keputusan-keputusan dari hakim rendahan yang telah memenangkan pihak jacson di batalkan dan eksepsi dari yang disebut belakangan ini dikesampingkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun