Jadi memang new York yang memiliki "superior Claim" untuk pemakaian hukum dan juga the Strongest interest dalam perkara ini.
Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tadi maka hukum yang dipakai dalam perkara Babcock ini adalah hokum new York, dan gugatan babcock dimenangkan dan keputusan-keputusan dari hakim rendahan yang telah memenangkan pihak jacson di batalkan dan eksepsi dari yang disebut belakangan ini dikesampingkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!