Mohon tunggu...
Hukum

Berjihad Selain Perang

16 Desember 2018   12:11 Diperbarui: 16 Desember 2018   12:16 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kata berjihad atau jihad sering kita dengar dan sangat berkaitan dengan kata perang seperti, siapa yang ingin berjihad harus pergi berperang ke suriah, berperang melawan terorisme adalah bagian dari jihad, turun ke medan perang jihad. Dan semacamnya. Ketika kita memahami dengan kata kata tersebut sangat erat kaitanya bahwa berjihad adalah perang. 

Namun sebenarnya menurut syariat islam sendiri jihad adalah  berjuang dengan sungguh sungguh. Jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakan Din(agama) Allah atau menjaga Din tetap tegak, dengan cara cara sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan sahabat sahabatnya sesuai dengan Alqur`an. 

Jihad yg dilaksanakan oleh Rasul dan sahabatnya adalah berdakwah agar manusia meninggalkan kemusyrikan dan kembali kepada aturan Allah, menyucikan qolbu, memberikan pengajaran kepada ummat dan mendidik manusia agar sesuai dengan tujuan penciptaan mereka yaitu menjadi khilafah Allah di bumi dengan damai dan saling mengasihi. Dan sebenarnya dalam berjihad, islam melarang pemaksaan dan kekerasan.

Senada dengan pengertian di atas jadi jihad bukan hanya untuk berperang tetapi jihad bermacam macam seperti, jihad melawan hawa nafsu, jihad melawan setan, jihad melawan orang orang dzalim, bahkan orang yang meninggal dalam perjalanan pun bisa di katakana jihad dan lain sebagainya.

Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda :

34.104/3492. Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Tsabit dari Anas bin Malik dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Keluar di jalan Allah (jihad) di pagi hari atau di sore hari lebih baik dari pada dunia dan seisinya.

34.150/3538. Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata; saya bacakan di hadapan Malik; dari Sumaiy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Ketika laki-laki sedang berjalan dan menemukan ranting berduri di tengah jalan, kemudian dia menyingkirkan ranting tersebut hingga Allah pun bersyukur kepadanya lalu mengampuni dosa-dosanya. Lalu beliau bersabda: Syuhada' itu ada lima macam; meninggal karena penyakit kolera, orang yang meninggal karena sakit perut, orang yang tenggelam, orang yang meninggal karena reruntuhan, dan orang yang syahid karena berjuang di jalan Allah 'azza wajalla.

Kedua hadist tersebut sangat erat kaitanya yang mana hadist pertama tentang jihad keluar di pagi hari atau sore dan hadist yang kedua macam macam orang yang meninggal karena jihad yaitu meninggal karena penyakit kolera, meninggal karena sakit perut, meninggal karena tenggelam, meninggal karena reruntuhan, dan orang yang mati syahid.

Disini dalam hadist yang kedua mengatakan lima macam orang yang meninggal dan di anggap jihad salah satunya adalah meninggal dalam perjalanan lebih tepatnya di perairan. 

Akhir akhir ini masyarakat Indonesia di gegerkan akan kecelakaan Kapal Motor Sinar Bangun yang merupakan sebuah kapal Feri berjenis ro-ro yang tenggelam di utara Danau Toba, Sumatera Utara, Indonesia. Pada tanggal 18 juni 2018. KM Sinar Bangun berlayar dari pelabuhan Simanindo di Kabupaten Samosir, menuju pelabuhan Tigaras di Kabupaten Simalungun. Laporan dari pihak terkait menunjukan bahwa penumpang yang menaiki kapal ini adalah wisatawan yang mengunjungi kawasan Danau Toba pada masa libur Hari Raya Idul Fitri 1439 H. Kapal ini di duga tenggelam sekitar pukul 17:00 dan 17:30 waktu setempat.

Saksi mata yang selamat dari musibah menuturkan bahwa kapal berlayar saat cuaca hujan berangin dan ombak tinggi. Saksi mata lain menuturkan bahwa kemudi kapal tersentak saat musibah, kapal tersebut terombang ambing setidaknya tiga kali sebelum terbalik, kapal tersebut tenggelam 22 menit setelah bertolak dari Pelabuhan Simanindo. 

Korban yang selamat menurturkan bahwa para penumpang berteriak dan berjuang untuk keluar secepat mungkin bahkan ada yang sampai terinjak injak saat menyelamatkan dirinya. 

Bahkan ada  seorang wanita yang selamat menuturkan  bahwa dia ingin menyelamatkan anaknya tetapi tidak mampu karena terinjak injak. Sebuah video amatir menunjukan usaha penumpang untuk menyelamatkan diri saat kapal mulai tenggelam, sekitar 50 sampai 60 orang mencoba memanjat lambung kapal untuk menyelamatkan diri. Suara teriakan dan tangisan terdengar dari video tersebut dan video itu menunjukan tidak adanya pelampung di dalam kapal.

Sebelumnya BMKG(Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika) sudah memperingatkan sebanyak dua kali kepada pelaku jasa penyebrangan untuk tidak berlayar di sekitaran Danau Toba, peringatan tersebut di umumkan pada pukul 11:00 dan 14:00 wib, dengan mengumumkan terjdinya kecepatan angin 12 knot dan dapat memicu ombak tinggi sampai 1,25 meter.

Laporan awal menunjukan kapal tersebut memuat hingga 5 kapasitas maksimal penumpang dari 43 penumpang, tidak dapat di pastikan jelas berapa jumlah penumpang kapal ini, laporan awal menunjukan ada sekitar 80 sampai 100 penumpang yang menaiki kapal dan terus bertambah.

Pada tanggal 19 juni di laporkan bertambah korban hilang sampai 145 orang bahkan ada saksi mata yang mengatakan ada sampai 200 orang dan 100 sepeda motor yang ikut tenggelam dalam musibah ini.

Pada tanggal 26 juni, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan telah resmi mengumumkan bahwa ada 188 penumpang dalam kapal ini dan 164 orang di antaranya hilang(tewas), 3 meninggal di temukan, 21 cedera/ selamat.

Laporan dari kepolisian sementara menyimpulkan bahwa pelayaran tersebut illegal karena tidak memiliki manifes dan surat izin pelayaran. Pada 21 Juni 2018 polisi menangkap nahkoda kapal Situa Sagala yang kembali ke rumahnya beberapa saat setelah musibah. Keesokan harinya, nahkoda kapal tersebut di tetapkan sebagai tersangka.

Jadi jika di kaitkan dengan hadist di atas kejadian tersebut bisa di katakan salah satu dari bentuk dari jihad, karena hadist tersebut jelas  mengatakan bahwa orang yang pergi keluar di pagi hari untuk melakukan sebuah perjalanan(perairan) dan meninggal itulah orang orang yg berjihad dan mati syahid. 

Terlebih lagi di dalam peristiwa itu terdapat seorang wanita yg selamat dan mencoba menyelamatkan anaknya namun apa daya wanita tersebut tidak bisa menyelamatkan anaknya yang terinjak injak dan akhirnya meninggal bersama kapal tersebut, bukankah itu suatu hal yang sangat terkesan heroik dan menurut saya ya itu salah satu bentuk dari jihad. 

Jadi jihad bukan berbicara perang melulu, turun ke medan perang, pergi ke suriah dan lain sebagainya. Melawan hawa nafsu jihad, ibu yang meninggal karena melahirkan jihad, melawan orang orang dzolim jihad dan lainya. Jangan melihat arti jihad dari arti sempit tapi lihatlah arti jihad dari berbagai sudut pandang.

Adapun syarat syarat dikatakanya orang tersebut mati syahid antaralain:

  • Harus beriman kepada Allah dan mengikuti sunah Rosulullah
  • Tidak berbuat syirik atau musrik karena perilaku itu dapat membatalkan seluruh amal kebaikan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Kahfi ayat 110 " barangsiapa mengharap perjumpaan dengan TuhanNya, hendaklah dia mengerjakan amal sholeh dan janganlah dia menyekutukan apapun dalam ibadat kepada TuhanNya".

Imam Nawawi menjelaskan bahwa syahid itu ada tiga macam yaitu:

1. Syahid yang mati ketika berperang melawan kafir harbi(yang berhak untuk diperangi). Orang ini dihukumi syahid di dunia dan mendapat pahala di akhirat.

2. Syahid dalam hal pahala namun tidak di sikapi dengan hukum syahid di dunia. Contohnya: mati karena melahirkan dan mati karena tenggelam. Orang yang mati seperti ini mendapat pahala di akhirat  tetapi tidak seperti yang pertama.

3. Orang yang khianat dalam harta ghanimah(harta rampasan perang). Di dunia dia di hukumi sebagai syahid tetapi di akhirat tidak mendapat pahala syahid secara sempurna.

Namun ada sebuah ambigu ataupun pertanyaan seperti "apakah orang yang tenggelam itu semua bisa dikatakan jihad dan matinya syahid? Menurut Ibnu Taimiyah memberikan jawaban, ia termasuk mati syahid selama ia tidak bermaksiat dalam menaiki kapal karena ada hadist shahih yang menguatkan argumenya dan asalkan dia pergi dengan menaiki kapal tersebut yakin akan keselamatanya, karena jika ia tau kapal tersebut tidak berstandar maka sama saja bunuh diri dan tidak bisa disebut syahid.

Jika kita melihat peristiwa dari musibah kapal tersebut itu kembali bagaimana kita sadar akan keselamatan orang banyak tetapi kesadaran itu tidak muncul kepada orang orang yang terkena musibah itu sendiri, yang ada adalah bagaimana dia ingin mencapai tujuanya dengan cepat tanpa memikirkan keselamatan dirinya sendiri, dengan menaiki kapal tersebut sebanyak mungkin, sebenarnya dia tau kapasitas maksimal akan muatan kapal tapi orang orang di sana menghiraukan dengan ketinggian ego masing masing. 

Dan apakah orang orang yang meninggal dalam musibah ini bisa di katakan semua mati syahid? Jika kita memaknai pernyataan dari Ibnu Taimiyah, itu semua tergantung niatnya masing masing, dan mungkin tidak semua korban dalam kecelakaan ini mempunyai niat yang baik tetapi pasti ada juga yang mempunyai niat baik dengan bersilaturahmi pada hari raya Idul Fitri.

Pesan buat kita semuanya jangan jadikan ke egoisan dan nafsu kita untuk mencelakakan diri sendiri dan orang lain. Jika sudah terjadi musibah siapa yang rugi? Kita sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun