Mohon tunggu...
Hukum

Berjihad Selain Perang

16 Desember 2018   12:11 Diperbarui: 16 Desember 2018   12:16 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Korban yang selamat menurturkan bahwa para penumpang berteriak dan berjuang untuk keluar secepat mungkin bahkan ada yang sampai terinjak injak saat menyelamatkan dirinya. 

Bahkan ada  seorang wanita yang selamat menuturkan  bahwa dia ingin menyelamatkan anaknya tetapi tidak mampu karena terinjak injak. Sebuah video amatir menunjukan usaha penumpang untuk menyelamatkan diri saat kapal mulai tenggelam, sekitar 50 sampai 60 orang mencoba memanjat lambung kapal untuk menyelamatkan diri. Suara teriakan dan tangisan terdengar dari video tersebut dan video itu menunjukan tidak adanya pelampung di dalam kapal.

Sebelumnya BMKG(Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika) sudah memperingatkan sebanyak dua kali kepada pelaku jasa penyebrangan untuk tidak berlayar di sekitaran Danau Toba, peringatan tersebut di umumkan pada pukul 11:00 dan 14:00 wib, dengan mengumumkan terjdinya kecepatan angin 12 knot dan dapat memicu ombak tinggi sampai 1,25 meter.

Laporan awal menunjukan kapal tersebut memuat hingga 5 kapasitas maksimal penumpang dari 43 penumpang, tidak dapat di pastikan jelas berapa jumlah penumpang kapal ini, laporan awal menunjukan ada sekitar 80 sampai 100 penumpang yang menaiki kapal dan terus bertambah.

Pada tanggal 19 juni di laporkan bertambah korban hilang sampai 145 orang bahkan ada saksi mata yang mengatakan ada sampai 200 orang dan 100 sepeda motor yang ikut tenggelam dalam musibah ini.

Pada tanggal 26 juni, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan telah resmi mengumumkan bahwa ada 188 penumpang dalam kapal ini dan 164 orang di antaranya hilang(tewas), 3 meninggal di temukan, 21 cedera/ selamat.

Laporan dari kepolisian sementara menyimpulkan bahwa pelayaran tersebut illegal karena tidak memiliki manifes dan surat izin pelayaran. Pada 21 Juni 2018 polisi menangkap nahkoda kapal Situa Sagala yang kembali ke rumahnya beberapa saat setelah musibah. Keesokan harinya, nahkoda kapal tersebut di tetapkan sebagai tersangka.

Jadi jika di kaitkan dengan hadist di atas kejadian tersebut bisa di katakan salah satu dari bentuk dari jihad, karena hadist tersebut jelas  mengatakan bahwa orang yang pergi keluar di pagi hari untuk melakukan sebuah perjalanan(perairan) dan meninggal itulah orang orang yg berjihad dan mati syahid. 

Terlebih lagi di dalam peristiwa itu terdapat seorang wanita yg selamat dan mencoba menyelamatkan anaknya namun apa daya wanita tersebut tidak bisa menyelamatkan anaknya yang terinjak injak dan akhirnya meninggal bersama kapal tersebut, bukankah itu suatu hal yang sangat terkesan heroik dan menurut saya ya itu salah satu bentuk dari jihad. 

Jadi jihad bukan berbicara perang melulu, turun ke medan perang, pergi ke suriah dan lain sebagainya. Melawan hawa nafsu jihad, ibu yang meninggal karena melahirkan jihad, melawan orang orang dzolim jihad dan lainya. Jangan melihat arti jihad dari arti sempit tapi lihatlah arti jihad dari berbagai sudut pandang.

Adapun syarat syarat dikatakanya orang tersebut mati syahid antaralain:

  • Harus beriman kepada Allah dan mengikuti sunah Rosulullah
  • Tidak berbuat syirik atau musrik karena perilaku itu dapat membatalkan seluruh amal kebaikan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Kahfi ayat 110 " barangsiapa mengharap perjumpaan dengan TuhanNya, hendaklah dia mengerjakan amal sholeh dan janganlah dia menyekutukan apapun dalam ibadat kepada TuhanNya".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun