Mohon tunggu...
Remy Riverino
Remy Riverino Mohon Tunggu... pegawai negeri -

....................Ingin selesai dengan diri sendiri...........................

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pilkada Serentak: Dicari Pemimpin di Musim Ceri

28 September 2015   17:46 Diperbarui: 28 September 2015   18:18 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Singapura memilih opsi untuk membangun instalasi pengolahan air. Disamping mereka menguasai teknologi pengolahannya, proyek ini juga didukung modal finansial yang kuat. Penggunaan teknologi pengolahan air juga dipraktekan oleh negara kecil lainya yaitu Israel dengan mengolah air limbah untuk air pertanian dan air laut untuk air minum bagi warga negaranya.

Jadi sudah saatnya kita memikirkan tentang penggunaan teknologi pengolahan air ini karena secara kuantitas debit sungai kita luar biasa hanya saja kualitasnya buruk karena pencemaran limbah domestik, pertanian dan industri.

Tentu tidak hanya sekedar dipikirkan tapi segera direalisasikan dan pihak Perguruan Tinggi harus mengambil peranan untuk dapat menciptakan teknologi pengolahan air yang dapat mengolah air sungai atau air gambut yang kualitasnya jelek menjadi air bersih siap minum untuk skala rumah tangga maupun skala PDAM (IKK Kecamatan).

Sebagai negara besar tentu kita harus malu dengan negara-negara kecil yang tidak mempunyai sumber mata air dan sungai akan tetapi berhasil mengatasi keterbatasanya tersebut sehingga mampu menyediakan layanan akses air minum hampir 100% bagi warga negaranya.

Pembuatan Regulasi dan Alokasi Anggaran

Beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air sehingga peraturan-peraturan di bawahnya tentu tidak berlaku juga seperti Peraturan Pemerintah (PP) tentang SPAM tahun 2005, PP tentang Irigasi tahun 2006, PP tentang Sungai 2011, PP tentang rawa 2013 dan bentuk peraturan lainnya yang diktum pasalnya mengacu pada UU tersebut di atas.

Otomatis, di dalam mengelola sumber daya air kita kembali ke UU No.11 Tahun 1974 hanya saja UU ini sudah berusia lebih dari 40 tahun jadi dianggap kurang relevan dengan situasi dan kondisi sekarang ini. Untuk itu perlu Pemerintah bersama-sama DPR dapat segera membuat UU penggantinya sesegera mungkin. Tentunya DPR harus menyelesaikan kasus Trump Gate terlebih dahulu karena publik menunggu-nunggu “kemarwahan” Mahkamah Kehormatan Dewan dalam menangani kasus ini.

Dengan adanya payung hukum yang pasti, maka sistem penganggaran dapat segera dilakukan. Di masa lalu, alokasi pembangunan sumber daya air terkonsentrasi pada pembangunan saluran irigasi menyebabkan infrastruktur sumber daya air lainnya terabaikan. Tentu hal ini harus diperbaiki namun besaran prosentase alokasi dana untuk program rehabilitasi hutan di kawasan hulu, pembangunan waduk dan irigasi daya air serta dukungan dana pada pengembangan teknologi pengolahan air tentu sangat tergantung pada komitmen dan kemauan politik dari para pemangku kepentingan.

Pelanggaran terhadap regulasi juga harus diberikan sanksi tegas dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Penebangan hutan di kawasan lindung, illegal logging, pembakaran lahan dan perusakan sumber daya air, siapapun pelakunya harus ditindak tanpa pilih bulu. Kita semua harus tetap optimis meski wajah hukum Indonesia akhir-akhir ini masih memprihatikan seperti dihukumnya orang hanya karena menebang sebatang pohon pisang sedangkan pembakaran lahan akibat lalainya perusahaan besar, dalangnya tidak ditangkap. Tentu banyak kasus hukum lainnya yang bikin kita hanya mengurut dada.

Kepemimpinan yang Kuat

Program pembangunan sumber daya air sudah ditetapkan, alokasi dana sudah tersedia didukung dengan regulasi dan aplikasi teknologi, semuanya tentu tidak akan dapat berjalan dengan baik, tingkat keberhasilannya kecil apabila sang pemimpinnya tidak memiliki komitmen kuat dan tidak memiliki kecakapan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun