4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndang Perkawinan Pasal 3 ayat (1), (2) dan (3):14
 1) Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya itu kepada Pegawai Pencatat di tempat perkawinan akan dilangsungkan
2) Pemberitahuan tersebut dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan
3) Pengecualian terhadap jangka waktu tersebut dalam ayat (2) disebabkan sesuatu alasan yang penting, diberikan oleh Camat atas nama Bupati/Kepala Daerah
Jelaskan Makna filosofis,sosiologis,religious dan yuridis pencatatan perkawinan?
Makna filosofis pencatatan Nikah.
Untuk memberikan keamanan serta kenyamanan berbentuk kepastian, kekuatan serta lindungan hukum Terhadap pelaku perkawinan yaitu suami & istri.
Makna Sosiologis Pencatatan Nikah
Sosiologis di sini mempunyai 2 Pengakuan yaitu dari Masyarakat dan Pemerintah menurut masya rakat sosiologis sangat di pentingkan Karena manusia tidak bisa lepas dari komunikasi atau Interaksi dengan orang lain.
Makna Religious/makna Agama
Pancatatan Nikah dalam Makna religious ini tidaklah sangat penting, karena menikah yang sah dalam Agama yaitu Sudah memenuhi rukun serta Syaratnya. Tetapi Agama juga mengajarkan Kepada umatnya untuk mematuhi peraturan pemerintah bertujuan untuk kesejahteraan bangsa khususnya Agama Islam.