Mohon tunggu...
Moch Fachrizal
Moch Fachrizal Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa-mahasiwa

renang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencatatan Perkawinan

21 Februari 2024   21:47 Diperbarui: 21 Februari 2024   21:54 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndang Perkawinan Pasal 3 ayat (1), (2) dan (3):14

 1) Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya itu kepada Pegawai Pencatat di tempat perkawinan akan dilangsungkan

2) Pemberitahuan tersebut dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan

3) Pengecualian terhadap jangka waktu tersebut dalam ayat (2) disebabkan sesuatu alasan yang penting, diberikan oleh Camat atas nama Bupati/Kepala Daerah

Jelaskan Makna filosofis,sosiologis,religious dan yuridis pencatatan perkawinan?

Makna filosofis pencatatan Nikah.

Untuk memberikan keamanan serta kenyamanan berbentuk kepastian, kekuatan serta lindungan hukum Terhadap pelaku perkawinan yaitu suami & istri.

Makna Sosiologis Pencatatan Nikah

Sosiologis di sini mempunyai 2 Pengakuan yaitu dari Masyarakat dan Pemerintah menurut masya rakat sosiologis sangat di pentingkan Karena manusia tidak bisa lepas dari komunikasi atau Interaksi dengan orang lain.

Makna Religious/makna Agama

Pancatatan Nikah dalam Makna religious ini tidaklah sangat penting, karena menikah yang sah dalam Agama yaitu Sudah memenuhi rukun serta Syaratnya. Tetapi Agama juga mengajarkan Kepada umatnya untuk mematuhi peraturan pemerintah bertujuan untuk kesejahteraan bangsa khususnya Agama Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun