Makna yuridis
Negara Hukum yang Demokratis tentu mempunyai prinsip memberikan jaminan pemenuhan HAM, keamanan, serta penegakan HAM, maka makna yuridis ini sangat di tekankan dalam pencatatan Nikah yang sudah di atur dalam UU Pasal 281 ayat 4 dan ayat 5 UUD 1945.
Pendapat kelompok terhadap pandangan diatas
Menurut kami
jika pernikahan tidak di catatkan Sosiologis, Religious, dan yuridis dampaknya yaitu Suatu perkawinan tidak di akui oleh masyarakat dim hal sosiologis, dalam hal Religious Regenjian Akad. Nikan yang adil & benar Perjanjian yang di lengkap dengan alat bukti yaitu pencatatan Nikah, dalam hal yuridis jika terjadi perceraian maka istri tidak mendapat kan harta gonogini maupun warisan Karena secara hukum perkawinan tersebut di anggap tidak pernah terjadi. Serta Status anak yang di lahirkan, anak tersebut di anggap tidak sah menurut hukum, hanya mempunyai hubungan keperdataan kepada keluarga Ibu & Keluarga Ibunya saja.
Nama Kelompok
Moch Fachrizal        222121129
Rizki Dewi Rahmawati  222121153
Nur Amin             222121157