Mohon tunggu...
Moch Fachrizal
Moch Fachrizal Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa-mahasiwa

renang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencatatan Perkawinan

21 Februari 2024   21:47 Diperbarui: 21 Februari 2024   21:54 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Makna yuridis

Negara Hukum yang Demokratis tentu mempunyai prinsip memberikan jaminan pemenuhan HAM, keamanan, serta penegakan HAM, maka makna yuridis ini sangat di tekankan dalam pencatatan Nikah yang sudah di atur dalam UU Pasal 281 ayat 4 dan ayat 5 UUD 1945.

Pendapat kelompok terhadap pandangan diatas

Menurut kami

jika pernikahan tidak di catatkan Sosiologis, Religious, dan yuridis dampaknya yaitu Suatu perkawinan tidak di akui oleh masyarakat dim hal sosiologis, dalam hal Religious Regenjian Akad. Nikan yang adil & benar Perjanjian yang di lengkap dengan alat bukti yaitu pencatatan Nikah, dalam hal yuridis jika terjadi perceraian maka istri tidak mendapat kan harta gonogini maupun warisan Karena secara hukum perkawinan tersebut di anggap tidak pernah terjadi. Serta Status anak yang di lahirkan, anak tersebut di anggap tidak sah menurut hukum, hanya mempunyai hubungan keperdataan kepada keluarga Ibu & Keluarga Ibunya saja.

Nama Kelompok

Moch Fachrizal               222121129

Rizki Dewi Rahmawati  222121153

Nur Amin                         222121157

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun