Mohon tunggu...
Reliska WinkaIssafila
Reliska WinkaIssafila Mohon Tunggu... Penulis - Penyuka aksara

Surround yourself with really good thoughts😊

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

The Policy of Implementing Full Day School in Indonesia

7 Juli 2020   19:46 Diperbarui: 7 Juli 2020   20:01 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://id.pinterest.com/pin/509821620317825249 

The policy of implementing full day school based on perspective Islamic education in Indonesia

 Kebijakan pendidikan Islam di Nusantara berawal dari menanamkan dua kalimat syahadat yang merupakan suatu bentuk proklamir dirinya sebagai seorang muslim dan tentunya pada masa itu pendidikan islam belum memiliki suatu kelembagaan seperti madrasah dan sebagainya akan tetapi hanya pada tingkatan majelis ta’lim dan pengajian . (Mubarak, 2009)

Menjadi kewajiban setiap sekolah dan madrasah untuk mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan menjawab kebutuhan serta tantangan perkembangan zaman supaya bisa mencetak generasi bangsa yan memiliki daya saing tinggi. Sehingga, pembaruan kebijakan pun selalu dilakukan pemerintah. Mulai dari perencanaan, prosesnya, hingga hasil dan evaluasi menjadi fokus sekolah untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah. Salah satunya kebijakan mengenai Full day school yang tertuang dalam permendikbud no.23 tahun 2017 mengenai hari sekolah dan disusul oleh perpres no 87 tahun 2017 tentang penguatan pendidikan karakter.

Hadirnya Full day school sebagai upaya untuk mengurangi pergaulan bebas diluar sekolah dan memperbanyak waktu disekolah. Hal ini diharapkan dapat menekan laju tingkat kenakalan remaja di indonesia, seperti : narkoba, tawuran, seks bebas, alkohol dan sebagainya. Sehingga jika disekolah, para guru lebih mudah mengontrol dan membimbing  mereka sesuai dengan pendidikan islam. Berbeda bila anak sudah berada diluar sekolah dan bergaul secara bebas tanpa pengawasan orang tua (Raharjo and dkk 2018)

Tujuan Full day school

Salah satu program pemerintah ini bermaksud untuk melakukan pembentukan karakter peserta didik dengan pemberian-pemberian atau penanaman nilai-nilai moral serta religiusitas terhadap peserta didik.

Faktor penunjang program  full day school

1) Kurikulum

Pada dasarnya sistem full day school mengunakan system integrated curriculum dan integrated activity yang diharapkan dapat membentuk seorang anak (siswa) yang berintelektual tinggi dan dapat memadukan aspek keterampilan dan pengetahuan dengan sikap yang baik dan islami. Adapun Integrated curriculum yang perpaduan kurikulum pendidikan nasional dengan kurikulum tersebut maka proses belajar membutuhkan waktu yang lama  dan digunakan rangka untuk mengembangkan integrasi antara kebutuhan kehidupan jasmani denan rohani, yakni mengintegrasikan antara iman, ilmu, dan amal.

2) Sarana dan prasarana

Sarana pembelajaran atau fasilitas merupakan kelengkapan penunjang belajar peserta didik disekolah. Mumpuni atau tidak fasilitas belajar akan mempengaruhi pemilihan metode belajar.

3) Manajemen pendidikan

Manajemen atau pengelolaan dalam pendidikan merupakan upaya keterampilan khusus untuk melakukan suatu kegiatan dan diharapkan dengan adanya manajemen yang efektif dan efisien, maka sanat menunjang dalam pengembangan lembaga pendidikan yang dapat tercapai secara optimal.

4) Sumber daya manusa (SDM)

Terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas berasal dari guru, guru harus memiliki kemampuan professional dalam proses pembelajaran, agar pencapaian mutu yang diharapkan dapat tercapai.

Kebijakan full day school dalam perspektif islam

Menurut Sismanto dalam buku Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar, Full Day School adalah model sekolah umum yang memadukan sistem pengajaran Islam secara intensif yaitu dengan memberi waktu tambahan khusus untuk pendalaman kegiataan keagamaan siswa. Jam tambahan itupun dialokasikan pada jam setelah sholat Dzuhur sampai sholat Ashar, sehingga sekolah seperti ini masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pada pukul 16.00 WIB. Dengan demikian, Full day school merupakan perpaduan antara sistem pembelajaran Islam secara internship dengan menambah jam pelajaran yang dipergunakan untuk kegiatan keagamaan peserta didik. Namun tetap menggunakan integrasi kurikulum secara muatan lokal guna memperdalam pengetahuannya dalam bidang akademik dan non akademik. Menurut Sismanto, Kebijakan ini karena adanya sebuah tuntutan dimana orang tua memiliki kesibukan diluar rumah yang sangat tinggi. Lalu, dari minimnya pengawasan orang tua terhadap anak. Keunggulan kebijakan Full day School

1) Memungkinkan terwujudnya pendidikan secara utuh, maksudnya adalah sasaran dan tujuan yang meliputi : Kognitif, afektif, psikomotorik.

2) Memungkinkan terwujudnya intensifikasi dan efektivitas proses edukasi.

Kelemahan kebijakan Full day School

1) Dapat menimbulkan rasa bosan karena lamanya waktu belajar

2) Membutuhkan tenaga pengajar professional kompeten dibidangnya

Kesesuaian dengan Ayat Al-Qur’an

Dalam Al-Qur’an surat al-Jumu’ah (62) ayat 2 pun berkaitan dengan diterbitkannya kebijakan Pemerintah tentan full day school, bahwa disamping peserta didik mendapatkan berbagai materi tambahan disekolah, mereka juga mendapatkan pesan-pesan normatif yang meliputi keimanan dan akhlak, sehingga tidak hanya menanamkan ilmu pengetahuan, namun,  membangun moral dan membersihkannya serta menjauhkannya dari perbuatan-perbuatan tercela.

 “ (Dialah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf) yaitu bangsa Arab; lafal ummi artinya orang yang tidak dapat menulis dan membaca kitab (seorang rasul di antara mereka) yaitu Nabi Muhammad saw. (yang membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya) yakni Alquran (menyucikan mereka) membersihkan mereka dari kemusyrikan (dan mengajarkan kepada mereka Kitab) Alquran (dan hikmah) yaitu hukum-hukum yang terkandung di dalamnya, atau hadis. (Dan sesungguhnya) lafal in di sini adalah bentuk takhfif dari inna, sedangkan isimnya tidak disebutkan selengkapnya; dan sesungguhnya (mereka adalah sebelumnya) sebelum kedatangan Nabi Muhammad saw. (benar-benar dalam kesesatan yang nyata) artinya jelas sesatnya.”

Lalu, dalam surat An-Nahl ayat 125 yang menyerukan kepada manusia baik laki-laki maupun perempuan agar tidak menyia-nyiakan waktu dengan melakukan hal yang tidak bermanfaat. Sistem pembelajaran full day school mengacu pada ayat-ayat tersebut dengan melakukan aktifitas-aktifitas belajar yang menguntungkan selama sehari penuh, sehingga siswa tidak ada waktu luang untuk melakukan hal-hal yang tidak bermanfaat :

 “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.”

Jadi dapat disimpulkan, Kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah tentang Full Day School untuk tujuan meningkatkan mutu dan kualitas para peserta didik di Indonesia agar memiliki daya saing yang tinggi, terus di kembangkan oleh pemerintah. Seperti dikeluarkannya kebijakan full day school yang bertujuan untuk perkembangan karakter peserta didik. Dengan hadirnya kebijakan tersebut diharapkan peserta didik bisa lebih di perhatikan di sekolah. Lain halnya, jika  setelah pulang sekolah yang memiliki kemungkinan tidak mendapat pengawasan dari orang tua. Meskipun demikian, pada awal proses penerapannya, kebijakan ini sempat menuai pro dan kontra. Hal tersebut selalu terjadi di setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Namun, Sampai saat ini, belum semua sekolah menerapkan kebijakan tersebut. Hanya saja terdapat  sekolah yang justru lebih dulu menerapkan kebijakan tersebut sebelum pemerintah mengeluarkan kebijakan Full Day School.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun