Mohon tunggu...
Reliska WinkaIssafila
Reliska WinkaIssafila Mohon Tunggu... Penulis - Penyuka aksara

Surround yourself with really good thoughts😊

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

The Policy of Implementing Full Day School in Indonesia

7 Juli 2020   19:46 Diperbarui: 7 Juli 2020   20:01 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://id.pinterest.com/pin/509821620317825249 

2) Membutuhkan tenaga pengajar professional kompeten dibidangnya

Kesesuaian dengan Ayat Al-Qur’an

Dalam Al-Qur’an surat al-Jumu’ah (62) ayat 2 pun berkaitan dengan diterbitkannya kebijakan Pemerintah tentan full day school, bahwa disamping peserta didik mendapatkan berbagai materi tambahan disekolah, mereka juga mendapatkan pesan-pesan normatif yang meliputi keimanan dan akhlak, sehingga tidak hanya menanamkan ilmu pengetahuan, namun,  membangun moral dan membersihkannya serta menjauhkannya dari perbuatan-perbuatan tercela.

 “ (Dialah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf) yaitu bangsa Arab; lafal ummi artinya orang yang tidak dapat menulis dan membaca kitab (seorang rasul di antara mereka) yaitu Nabi Muhammad saw. (yang membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya) yakni Alquran (menyucikan mereka) membersihkan mereka dari kemusyrikan (dan mengajarkan kepada mereka Kitab) Alquran (dan hikmah) yaitu hukum-hukum yang terkandung di dalamnya, atau hadis. (Dan sesungguhnya) lafal in di sini adalah bentuk takhfif dari inna, sedangkan isimnya tidak disebutkan selengkapnya; dan sesungguhnya (mereka adalah sebelumnya) sebelum kedatangan Nabi Muhammad saw. (benar-benar dalam kesesatan yang nyata) artinya jelas sesatnya.”

Lalu, dalam surat An-Nahl ayat 125 yang menyerukan kepada manusia baik laki-laki maupun perempuan agar tidak menyia-nyiakan waktu dengan melakukan hal yang tidak bermanfaat. Sistem pembelajaran full day school mengacu pada ayat-ayat tersebut dengan melakukan aktifitas-aktifitas belajar yang menguntungkan selama sehari penuh, sehingga siswa tidak ada waktu luang untuk melakukan hal-hal yang tidak bermanfaat :

 “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.”

Jadi dapat disimpulkan, Kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah tentang Full Day School untuk tujuan meningkatkan mutu dan kualitas para peserta didik di Indonesia agar memiliki daya saing yang tinggi, terus di kembangkan oleh pemerintah. Seperti dikeluarkannya kebijakan full day school yang bertujuan untuk perkembangan karakter peserta didik. Dengan hadirnya kebijakan tersebut diharapkan peserta didik bisa lebih di perhatikan di sekolah. Lain halnya, jika  setelah pulang sekolah yang memiliki kemungkinan tidak mendapat pengawasan dari orang tua. Meskipun demikian, pada awal proses penerapannya, kebijakan ini sempat menuai pro dan kontra. Hal tersebut selalu terjadi di setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Namun, Sampai saat ini, belum semua sekolah menerapkan kebijakan tersebut. Hanya saja terdapat  sekolah yang justru lebih dulu menerapkan kebijakan tersebut sebelum pemerintah mengeluarkan kebijakan Full Day School.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun