Mohon tunggu...
Reizha Hanafi
Reizha Hanafi Mohon Tunggu... Konsultan - Product Management Specialist Dig.Transformation

melihat suatu tempat dengan kebudayaan yang masih terjaga merupakan pengalaman yang luar biasa, setiap tempat dan daerah terdapat keragaman budaya, etnis, suku, ras yang saling berkesinambungan, @alamnegeriku @jinggamatahari@tanatoraja@dayaktanaleluhur@jawamemayuhayuningbawono@baliadventure@balitanahsurgawi#luarbiasa#amazing#good experience

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendapat Hukum (Legal Opinion) tentang Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menunda Pemilu 2024

15 April 2023   14:54 Diperbarui: 15 April 2023   14:55 1908
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Didasarkan pada lingkungan kewenangan

2. Masing masing lingkungan peradilan memiliki kewenangan mengadili persoalan tertentu.

3. Kewenangan tertentu tersebut, menciptakan terjadinya kewenanagan absolut atau yurisdiksi absolut pada masing-masing lingkungan sesuai dengan subject matter of jurisdiction

4. Masing -- masing lingkungan peradilan hanya berwenang mengadili sebatas kasus yang dilimpahkan undang-undang kepadanya.

Dan hal ini ditegaskan pada Perma No 2 tahun 2019 Tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintah kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah (ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD). Pada BAB 2 (dua) Kewenangan pasal Pasal (2) angka (1) menyebutkan perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau pejabat pemerintah (ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD) merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara dalam hal ini TUN.

Atas dasar uraian diatas seharusnya yang berwenang mengadili atas gugatan ini adalah peradilan TUN bukan Pengadilan negeri. Karena ini adalah gugatan perdata yang mana penggugat ini ketidak puasan akan putusan yang diberikan oleh KPU, Gugatan ini ditujukan pada Badan dan/atau pejabat pemerintah yang dianggap telah melanggar hukum, yang dimaksut Badan dan/atau pejabat pemerintah adalah KPU Perma No 2 tahun 2019 BAB 2 (dua) Kewenangan pasal Pasal (2) angka (1).

3. PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT PENUNDAAN PEMILU DAPAT BATAL DEMI HUKUM.

Putusan pengadilan negeri jakarta pusat dengan gugatan nomor register No. 575/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. dapat batal demi hukum karena telah melanggar konstitusi UUD 1945 22 E ayat (1) dan yurisdiksi kewenangan dalam lingkungan peradilan yang mana seharusnya kewenangan menangani gugatan ini adalah peradilan TUN.

E. KESIMPULAN dan REKOMENDASI (Conclusions and Recommendations) 

Diharapkan Pengadilan Tinggi jakarta pusat menerima banding yang diajukan olah KPU dan memutuskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan salah satu point isi klausul penundaan pemilu batal demi hukum, karena telah melanggar

dan bertolak belakang dengan konstitusi serta tidak sesuai dengan yurisdiksi absolut kewenangan dalam lingkungan peradilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun