PENULIS,
EDWIN FEBIANTO 201010250433 HUKE001
Program Studi Ilmu Hukum S1
A. KASUS POSISI (Case Position)
Gugatan perdata partai perima terhadap KPU teregister No.757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. yang mana partai prima merasa dirugikan atas keputusan KPU yang tidak meloloskan partai tersebut dalam verifikasi administrasi calon peserta pemili 2024. Dan dalam gugatan tersebut PN Jakarta pusat menerima dan memutuskan bahwa KPU terlah melanggar hukum.
Dalam isi putusan PN jakarta pusat salah satu pointnya memutus bahwa, Menghukum tergugat KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan umum pada tahun 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.
B. ISU HUKUM (Legal Issues)
Adapun yang menjadi permasalahan hukum antara lain :
1. Bagaimana penerapan UUD 1945 pasal 22 E ayat (1). Tentang pemilihan umum
2. Bagaimana penerapan kewenangan Absolut lingkungan peradilaN