Mohon tunggu...
Reizha Hanafi
Reizha Hanafi Mohon Tunggu... Konsultan - Product Management Specialist Dig.Transformation

melihat suatu tempat dengan kebudayaan yang masih terjaga merupakan pengalaman yang luar biasa, setiap tempat dan daerah terdapat keragaman budaya, etnis, suku, ras yang saling berkesinambungan, @alamnegeriku @jinggamatahari@tanatoraja@dayaktanaleluhur@jawamemayuhayuningbawono@baliadventure@balitanahsurgawi#luarbiasa#amazing#good experience

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendapat Hukum (Legal Opinion) tentang Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menunda Pemilu 2024

15 April 2023   14:54 Diperbarui: 15 April 2023   14:55 1908
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PENULIS,

EDWIN FEBIANTO 201010250433 HUKE001

Program Studi Ilmu Hukum S1

A. KASUS POSISI (Case Position)

Gugatan perdata partai perima terhadap KPU teregister No.757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. yang mana partai prima merasa dirugikan atas keputusan KPU yang tidak meloloskan partai tersebut dalam verifikasi administrasi calon peserta pemili 2024. Dan dalam gugatan tersebut PN Jakarta pusat menerima dan memutuskan bahwa KPU terlah melanggar hukum.

Dalam isi putusan PN jakarta pusat salah satu pointnya memutus bahwa, Menghukum tergugat KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan umum pada tahun 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

B. ISU HUKUM (Legal Issues)

Adapun yang menjadi permasalahan hukum antara lain :

1. Bagaimana penerapan UUD 1945 pasal 22 E ayat (1). Tentang pemilihan umum

2. Bagaimana penerapan kewenangan Absolut lingkungan peradilaN

3. Bagaimana penerapan Perma No 2 tahun 2019. Tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintah kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah (ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD).

C.  SUMBER HUKUM (Source of Law)

Adapun yang menjadi sumber hukum dalam opini hukum (legal opinion) adalah sebagai berikut :

1. UUD 1945 pasal 22 E ayat (1).

2. Pasal 10 ayat (1) UU No. 14 tahun 1970.

3. Perma No 2 tahun 2019.

D. ARGUMENTASI HUKUM (Legal Arguments)

1. PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT MELANGGAR KONSTITUSI.

Menurut UUD 1945 pasal 22 E ayat (1) yang berbunyi Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Ini menjelaskan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali, tidak ada kata menunda bahkan mempercepat pelaksanaan pemilihan umum, secara konstitusi UUD 1945 pasal 22 E ayat (1) tidak pernah diamandemen. Seharusnya Pengadilan Negeri jakarta pusat dalam mengambil keputusan semestinya tunduk pada konstitusi Negara Republik Indonesia namun pada klausul isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sangat bertolak belakang dengn konstitusi.

2. GUGATAN YANG DIAJUKAN TIDAK SESUAI DENGAN YURIDIKSI ABSOLUT MENGADILI.

Mengenai sistem pemisahan yuridiksi dianggap masih relevan dalam penjelasan pasal 10 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 bahwa :

1. Didasarkan pada lingkungan kewenangan

2. Masing masing lingkungan peradilan memiliki kewenangan mengadili persoalan tertentu.

3. Kewenangan tertentu tersebut, menciptakan terjadinya kewenanagan absolut atau yurisdiksi absolut pada masing-masing lingkungan sesuai dengan subject matter of jurisdiction

4. Masing -- masing lingkungan peradilan hanya berwenang mengadili sebatas kasus yang dilimpahkan undang-undang kepadanya.

Dan hal ini ditegaskan pada Perma No 2 tahun 2019 Tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintah kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah (ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD). Pada BAB 2 (dua) Kewenangan pasal Pasal (2) angka (1) menyebutkan perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau pejabat pemerintah (ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD) merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara dalam hal ini TUN.

Atas dasar uraian diatas seharusnya yang berwenang mengadili atas gugatan ini adalah peradilan TUN bukan Pengadilan negeri. Karena ini adalah gugatan perdata yang mana penggugat ini ketidak puasan akan putusan yang diberikan oleh KPU, Gugatan ini ditujukan pada Badan dan/atau pejabat pemerintah yang dianggap telah melanggar hukum, yang dimaksut Badan dan/atau pejabat pemerintah adalah KPU Perma No 2 tahun 2019 BAB 2 (dua) Kewenangan pasal Pasal (2) angka (1).

3. PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT PENUNDAAN PEMILU DAPAT BATAL DEMI HUKUM.

Putusan pengadilan negeri jakarta pusat dengan gugatan nomor register No. 575/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. dapat batal demi hukum karena telah melanggar konstitusi UUD 1945 22 E ayat (1) dan yurisdiksi kewenangan dalam lingkungan peradilan yang mana seharusnya kewenangan menangani gugatan ini adalah peradilan TUN.

E. KESIMPULAN dan REKOMENDASI (Conclusions and Recommendations) 

Diharapkan Pengadilan Tinggi jakarta pusat menerima banding yang diajukan olah KPU dan memutuskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan salah satu point isi klausul penundaan pemilu batal demi hukum, karena telah melanggar

dan bertolak belakang dengan konstitusi serta tidak sesuai dengan yurisdiksi absolut kewenangan dalam lingkungan peradilan.

F. Penutup

Demikian legal opinion saya buat dengan dasar undang undang yang sesuai dengan hukum formil yang berlaku di Indonesia.

                 Tangerang Selatan, 8 Maret 2023 

                                      Hormat kami,

     PENULIS PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)

                                 EDWIN FEBIANTO


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun