Latar BelakangÂ
  Istilah gender bagi beberapa kalangan bukanlah sesuatu yang baru terdengar, bahkan pada saat ini permasalahan gender masih banyak diperbincangkan di dalam masyarakat, persoalan gender bukanlah persoalan baru dalam kajian sosial, hukum, maupun agama. Melihat perbedaan peran antara perempuan dan laki-laki di dalam masyarakat menjadikan isu gender selalu hangat untuk dibahas dan dikaji. Ideologi patriarki menjadi awal utama dalam ketidaksetaraan dan diskriminasi gender di masyarakat.Â
Hingga era modern saat ini, dominasi laki-laki terhadap perempuan masih melekat dalam kehidupan keluarga maupun kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Peran tradisional laki-laki dan perempuan dalam keluarga dan masyarakat masih menjadi acuan bagi banyak orang, namun semakin banyak orang yang menolak stereotip gender dan mencoba untuk mengeksplorasi peran yang berbeda. Hal ini dapat menimbulkan konflik dan ketidaknyamanan dalam keluarga dan masyarakat.
Dalam masyarakat modern, permasalahan gender dan pertentangan peran antara laki-laki dan perempuan masih menjadi isu yang kompleks dan sensitif. Kesetaraan gender tidak hanya tentang perempuan dan laki-laki, tetapi juga terjadi pada kelompok-kelompok rentan atau kelompok minoritas. Kemajuan teknologi dapat memperkuat peran dan fungsi sosial antara perempuan dan laki-laki yang diciptakan oleh masyarakat, namun juga dapat menimbulkan ketidaksetaraan gender. Mendarah dagingnya budaya patriarki dalam masyarakat menyebabkan berbagai permasalahan serius hingga saat ini, kesetaraan gender masih belum dilaksanakan di dalam kehidupan dan masih adanya dominasi kekuasaan laki-laki.Â
Dapat dilihat dalam kehidupan masyarakat, dimana kepemimpinan masih dikuasai oleh pihak laki-laki, sedangkan perempuan hanya dijadikan dalam posisi sebagai wakil saja. Peran seorang perempuan sangat minim dalam kedudukan seperti ini, menandakan bahwa perempuan belum cukup di percaya dalam sebuah kepemimpinan. (Iqbal & Harianto, 2022)
Permasalahan
 Pada abad ke-19 muncul persoalan gender di Prancis, dimana upah yang di dapat perempuan dan laki-laki sangat jauh berbeda, hal ini yang menyebabkan ketidakadilan antara perempuan dan laki-laki. Permasalahan gender akan tetap menjadi persoalan yang terkait dengan ketidakadilan antara perempuan dan laki-laki. Perlu adanya kebijakan bagi perempuan untuk meningkatkan potensi yang dimilikinya. Dengan itu sebagai perempuan dapat menunjukkan bahwa perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan yang sama untuk bisa berpartisipasi.Â
Diperlukan adanya perubahan mindset yang perlu dilakukan oleh masyarakat yang masih menganggap bahwa perempuan sangat lemah dan delalu identik dengan urusan domestic, kegiatan rumah tangga seperti menyapu, mencuci, mengurus anak dan lainnya. Berbeda dengan laki-laki yang berurusan dengan public, sebab dianggap lebih kuat dan mampu. Perempuan dalam konsep gender hingga saat ini masih terintimidasi oleh nilai dan norma yang dibentuk masyarakat. Sosialisasi mengenai gender sejak dini sangat diperlukan untuk membentuk pola pikir yang benar mengenai kesetaraan gender.
Manfaat
 Dalam suatu masyarakat yang adil secara gender, semua individu, dan tanpa memandang jenis kelamin, memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam inovasi dan kreativitas. Diversitas gender dalam pemikiran dan pengalaman dapat menghasilkan ide-ide baru dan solusi yang lebih baik dalam berbagai bidang, mulai dari ilmu pengetahuan dan teknologi hingga seni dan budaya.
Masyarakat yang mengalami pertentangan peran, individu memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mengembangkan karier dan mencapai keberhasilan profesional. Meningkatnya partisipasi perempuan dalam ekonomi dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.Â
Dengan memberikan kesempatan yang sama untuk berkarier dan berwirausaha, perempuan dapat berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja, inovasi, dan pertumbuhan sektor ekonomi. Stereotipe gender yang membatasi akses ke posisi kepemimpinan atau sektor tertentu dapat dilawan, sehingga memungkinkan perkembangan karier yang lebih luas dan kesempatan yang lebih adil bagi individu berdasarkan kompetensi dan kemampuan mereka.
Gender dapat dikatakan memiliki posisi yang urgen dalam kehidupan sosial seseorang dan dapat dijadikan sebagai penentu pengalaman hidup selanjutnya. Gender dapat menemukan akses bagi seseorang dalam dunia pendidikan, dunia kerja serta sektor publik lainnya. Secara sederhananya gender dapat menentukan seksualitas seseorang, kemampuan dan hubungan seseorang dalam membuat keputusan, juga dalam melakukan tindakan secara mandiri dan otonomi. Pada akhirnya gender yang lebih banyak menentukan seseorang akan mengarah ke mana dan menjadi apa nantinya. (Noor et al., 2022)
Metodologi
 Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Metode ini bertujuan untuk meneliti fenomena yang terjadi pada objek dan peneliti adalah instrumen penting dalam pengumpulan data. Dalam sebuah penelitian kualitatif diperlukan teori di dalamnya sebagai sumber pendukung dalam membentuk penelitian yang akurat dan kredibel. Dalam penelitian  ini, peneliti mengacu pada teori konflik kelas Karl Marx.
Pemikiran Karl Marx mengenai konflik gender dapat menjawab bagaimana ketimpangan gender terjadi dan semakin mengakar pada era kapitalis modern, serta didukung oleh studi kepustakaan yang bersumber dari buku, jurnal, tesis, skripsi, dan sumber-sumber lain yang relevan. (Zhou et al., 2020)
Kajian Pustaka
Secara khusus belum ditemukan sebuah teori yang focus membahas tentang gender, akan tetapi permasalahan yang berhubungan dengan gender diadopsi dari teori-teori yang dikembangkan oleh para ahli. Pertentangan peran gender dalam masyarakat telah menjadi topik yang banyak diteliti oleh para ahli. Berikut adalah beberapa kajian pustaka dari para ahli tentang pertentangan peran gender dalam masyarakat:
1.Judith Butler, berpendapat bahwa peran gender bukanlah sesuatu yang baku dan tetap, melainkan konstruksi sosial yang dapat diperdebatkan. Ia menekankan bahwa peran gender yang ditetapkan oleh masyarakat dapat membatasi individu dan memunculkan pertentangan dalam masyarakat.
2.Raewyn Connell, berargumen bahwa peran gender tidak hanya mencakup perbedaan antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga berkaitan dengan hierarki kekuasaan yang terkait dengan maskulinitas dan femininitas. Ia mengidentifikasi adanya konflik dan ketegangan dalam masyarakat terkait dengan dominasi gender dan menyoroti perlunya perubahan sosial yang lebih inklusif.
3.Simone de Beauvoir, seorang filsuf feminis terkemuka, menyatakan bahwa perempuan seringkali dianggap sebagai "the Other" dalam masyarakat yang didominasi oleh pandangan maskulinitas. Ia menyoroti penindasan yang dialami perempuan dan pentingnya memahami konstruksi sosial yang melibatkan peran gender dalam masyarakat.
Kesimpulan
 Pertentangan peran gender masih ada dalam masyarakat modern. Meskipun terjadi kemajuan dalam kesetaraan gender, perbedaan dalam peran yang diharapkan dari laki-laki dan perempuan masih ada. Pria sering diharapkan untuk menjadi tulang punggung keluarga dan memiliki peran dominan dalam masyarakat dan karier, sedangkan wanita sering dianggap bertanggung jawab atas pekerjaan rumah tangga dan perawatan anak. Masalah gender masih relevan dalam masyarakat modern.
Meskipun kesadaran tentang pentingnya kesetaraan gender telah meningkat, masalah seperti kesenjangan upah dan kesempatan kerja masih ada. Wanita sering menghadapi hambatan dalam mencapai kesuksesan dan menghadapi stereotip negatif yang membatasi kemampuan dan pilihan mereka. Peran pria dan wanita dalam masyarakat modern semakin beragam. Terjadi pergeseran dalam persepsi dan harapan mengenai peran gender. Banyak pria dan wanita modern telah memecahkan batasan tradisional dan mengadopsi peran yang lebih fleksibel.
Wanita semakin terlibat dalam karier dan kepemimpinan, sementara pria semakin terlibat dalam tanggung jawab rumah tangga dan peran yang lebih emosional. Kesadaran akan pentingnya kesetaraan gender merupakan faktor penting dalam mengatasi pertentangan peran dan masalah gender. Dengan meningkatkan kesadaran tentang hak-hak dan kesetaraan gender, masyarakat modern dapat membangun fondasi yang lebih kuat untuk mencapai kesetaraan yang lebih besar.
Daftar Pustaka
Iqbal, M. F., & Harianto, S. (2022). Prasangka, Ketidaksetaraan, dan Diskriminasi Gender dalam Kehidupan Mahasiswa Kota Surabaya: Tinjauan Pemikiran Konflik Karl Marx. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 8(2), 187--199. https://doi.org/10.23887/jiis.v8i2.52926
Noor, A. M., Nashihin, H., & Temanggung, I. (2022). Attractive: Innovative Education Journal. 4(1).
Zhou, Yang, & Wang. (2020). File:///C:/Users/VERA/Downloads/ASKEP_AGREGAT_ANAK_and_REMAJA_PRINT.Docx, 21(1), 1--9.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H