HAM (Hak Asasi Manusia) Hak Asasi Manusia juga memiliki arti atau maksud yaitu seperangkat hak yang melekat pada manusia dari sejak lahir yang di berikan oleh Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah – Nya yang harus dan wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negera, pemerintah, hukum, dan setiap orang.
      Perdebatan politik juga dipenuhi dengan referensi tentang hak-hak seperti hak untuk hidup, hak untuk berbicara, hak untuk melakukan aborsi, dan lain sebagainya.
Dalam makna aslinya, hak berarti kekuasaan, dan wewenang. Tetapi, dalam pengertian modern, hak mengacu pada kewenangan untuk bertindak atau diperlakukan dengan cara tertentu.
Tetapi, banyak sekali perdebatan tentang hal-hal dan hak-hak yang melandasi hak-hak ini, apa yang seharusnya memilikinya, dan hak-hak mana harus dimiliki oleh siapa.
      Hak asasi manusia juga hak fundamental bahwa hak-hak itu mutlak. Hak-hak itu tidak bisa diperjual belikan ataupun di batalkan dan dihapuskan. Banyak orang menyatakan lebih jauh bahwa hak asasi manusia merupakan hak-hak yang absolut yang berarti harus ditegakkan kapan pun dan dalam keadaan apapun. Tetapi, pandangan ini lebih sulit di pertahankan karena pada praktiknya sering ada hak-hak yang saling bertentangan.
Sikap-sikap yang saling bertentangan ini tidak hanya mencerminkan konsepsi-konsepsi yang berbeda-beda tentang kehidupan, tetapi juga mengalokasikan hak-hak kepada makhluk manusia atas dasar-dasar yang sangar berbeda. Menurut pandangan ini, semua benda hidup memiliki hak-hak tak peduli apapun bentuk atau kualitas hidup yang dikaruniakan kepadanya.
      Masalah lain yang muncul dari fakta bahwa meski hak asasi itu bersifat universal, manusia tidaklah identic satu sama lain. Hal ini sangat jelas dalam pandangan bahwa kaum perempuan dalam pengertian tertentu menikmati hak-hak yang berbeda dari hak-hak yang dimiliki oleh laki-laki. Untuk memajukan hak-hak perempuan kaum perempuan sederhananya sama artinya dengan beragumen bahwa hak-hak asasi manusia, yang pada awalnya dibangun dan dikembangkan dalam pikiran laki-laki, harus diberikan juga kepada perempuan. Ini juga berlaku dalam kasus hak perempuan untuk mendapatkan Pendidikan, untuk masuk dalam profesi tertentu, hak untuk mendapatkan gaji dan upah yang sama dengan laki-laki, dan lain sebagainya.
Tetapi, yang lebih kontroversial adalah pandangan bahwa perempuan berhak atas sejumlah hak selain hak-hak seperti yang didapat oleh laki-laki sebagai kompensasi atas perlakuan tak adil yang dilakukan oleh masyarakat terhadapnya.
Hak juga dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu :
Hak legal dan hak moral
Hak legal didasarkan atas salah satu bentuk hukum, hak legal lebih membahasa mengenai hukum atau sosial sedangkan hsk moral didasarkan atas prinsip atau peraturan etis.
Hak positif dan hak negatif
Hak positif memiliki sifat positif pada seseorang merasa berhak menerima atau mendapatkan sesuatu misalnya, ha katas Pendidikan, Kesehatan, dan sebagainya.
Hak negative terdiri dari hak negatif aktif, yaitu hak untuk berbuat atau tidak berbuat sesuai kehendak orang. Sedangkan hak negatif pasif merupakan hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu, hak ini juga disebut sebagai hak keamanan.
Hak khusus dan hak umumÂ
Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara manusia atau karena fungsi khusus yang dimiliki satu orang dengan orang lainnya.
Sedangkan hak umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu. Hak ini dimiliki oleh manusia tanpa terkecuali, atau yang disebut dengan HAM.
Hak individu dan hak sosialÂ
Hak individu merupakan hak yang dimiliki individu terhadap negara. Sedangkan hak sosial bukan hanya kepentingan terhadap negara saja, tetapi juga sebagai anggota masyarakat dengan masyarakat lain. Contohnya ha katas Pendidikan.
Hak absolut
Hak aboslut merupakan hak yang sifatnya mutlak tanpa pengecualian, dan berlaku di mana saja tidak dipengaruhi oleh situasi atau keadaan apapun.
HAM (Hak Asasi Manusia) Hak asasi manusia juga memiliki arti dan tujuan. Artinya, seperangkat hak khusus manusia sejak lahir, yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan karunia-Nya, yang harus  dihormati, dipelihara, dan dilindungi oleh Negara. , Pemerintah, hukum, dan lainnya.
 Debat politik juga mencakup referensi hak-hak seperti hak untuk hidup, suara dan aborsi.
 Dalam pengertian aslinya, hak berarti kekuasaan dan otoritas. Namun dalam pengertian modern, hak adalah kekuatan untuk bertindak atau diperlakukan dengan cara tertentu.
 Namun, ada banyak  perdebatan tentang apa yang mendasari dan hak atas hak-hak itu, apa yang seharusnya dimiliki, dan hak apa yang harus dimiliki oleh siapa.
 Hak asasi manusia juga merupakan hak dasar, yang merupakan hak mutlak. Hak-hak ini tidak dapat diperjualbelikan, dibatalkan atau dihapuskan. Banyak juga yang mengklaim bahwa hak asasi manusia itu mutlak. Artinya, hak asasi manusia harus selalu dihormati dalam segala situasi. Akan tetapi, lebih sulit untuk mempertahankan pandangan ini, karena dalam praktiknya seringkali ada hak yang saling bertentangan.
 Sikap yang saling bertentangan ini tidak hanya mencerminkan pandangan yang berbeda tentang kehidupan, tetapi juga memberikan hak kepada orang-orang untuk berbagai alasan. Menurut pandangan ini, semua makhluk hidup memiliki hak, terlepas dari bentuk atau kualitas hidup yang diberikan.
 Masalah lain  muncul dari kenyataan bahwa hak asasi manusia bersifat universal, tetapi manusia tidak sama. Dalam arti tertentu, ini cukup jelas mengingat fakta bahwa perempuan menikmati hak  yang berbeda dari laki-laki. Mempromosikan hak-hak perempuan sama dengan berargumentasi bahwa hak asasi manusia yang semula diciptakan dan berkembang di benak laki-laki juga harus diberikan  kepada perempuan. Ini juga berlaku untuk hak perempuan atas pendidikan, akses ke profesi tertentu, dan gaji dan upah yang sama dengan laki-laki.
 Tetapi yang lebih kontroversial adalah pandangan bahwa perempuan memiliki banyak hak selain  yang diberikan kepada laki-laki sebagai imbalan atas perlakuan buruk terhadap masyarakat.
 Hak juga dibagi menjadi beberapa jenis. Artinya,
 hak hukum dan moralÂ
 hak hukum didasarkan pada bentuk hukum, hak terkait dengan masalah hukum atau sosial, dan hak moral didasarkan pada prinsip atau aturan etika.
 Hak Positif dan NegatifÂ
 Hak positif bersifat positif karena merasa memiliki atau berhak atas sesuatu, seperti hak atas pendidikan atau kesehatan.
 Hak negatif adalah hak negatif aktif, yaitu hak untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai keinginan orang. Hak pasif negatif adalah hak yang tidak diperlakukan oleh orang lain dengan cara tertentu, tetapi hak ini juga dikenal sebagai kepentingan keamanan.
 Hak Khusus dan UmumÂ
 Hak khusus timbul dalam hubungan khusus antara orang-orang atau karena fungsi khusus yang dimiliki seseorang dengan orang lain.
 Karena hubungan atau fungsi tertentu, hak umum tidak dinikmati oleh orang. Hak ini milik rakyat, yang disebut hak asasi manusia, tanpa kecuali.
 Hak Individu dan Hak SosialÂ
 Hak Individu adalah Hak Individu atas Negara. Hak-hak sosial tidak hanya untuk kepentingan nasional, tetapi juga penting sebagai anggota masyarakat dengan komunitas lainnya. Misalnya, hak atas pendidikan.
 Hak MutlakÂ
 Hak Mutlak adalah hak mutlak yang berlaku dimana saja tanpa kecuali dan  tidak terpengaruh oleh keadaan atau kondisi apapun.Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H