Namun sebaliknya , apabila aset korban tidak dikembalikan oleh negara maka rakyat akan merasa dirugikan dan tidak mendapat perlindungan hukum untuk mendapatkan  hak yang sudah seharusnya menjadi miliknya . Hal ini dapat membuat masyarakat kedepannya akan lebih memilih untuk tidak melaporkan kejadian yang serupa karena tetap tidak mendaptakan hak yanag memang miliknya namun dirampas untuk menjadi aset negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!