Geumpang | Catur Prasetya News - Persoalan tambang ilegal di Aceh seperti lingkaran setan. Upeti liar bergulir miliaran rupiah setiap bulannya. Penegak hukum dan pemerintah seperti tidak berdaya. Masalah utama juga berkaitan dengan bisnis pendukung yang punya peranan sangat besar.Â
 Kalau kita membaca putusan Hakim, akan ditemukan irahirah putusan yang berbunyi "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa." Namun seringkali ditemukan fakta, bahwa kebanyakan Penindakan Penyedik Tidaklah Sepenuhnya dilakukan, Penindakan Kepastian Hukum berlaku bagi Orang Orang tertentu padahal Semua warga Negara Itu Didepan Hukum Sama, tanpa Perbedaan Semua Tindakan Penegakan Hukum Harus sama mendasarkan pada Undang-Undang atau aturan-aturan.
 Meski dalam pertimbangan disebutkan mempertimbangkan keadilan, kadang juga tidak begitu jelas keadilan macam apa yang dimaksud. Apakah ini salah? Secara teori itu tidak salah. Karena dalam konteks civil law, apalagi kita cenderung bermazhab positif, yang kemudian kuatkan lagi dengan ajaran-ajaran dari Hans Kelsen tentang teori of law yang memisahkan antara hukum dan moral, maka nilai hukum dan moral akan terpisah.
 Sehingga hukum bisa saja tidak berbasis pada berbasis pada nilai moral. TIM MEDIA INI mengungkapkan  Sebuah Fakta Yang terjadi di Kecamatam Geumpang Kabupaten Pidie, berdasarkan pantuan Tim ini menyebutkan rentang panjang masalah bisnis tambang ilegal di Aceh, membutuhkan ketegasan aparat penegak hukum, muspida tingkat II, dan muspika tempatan. Persoalan tambang ilegal di Aceh seperti lingkaran setan. Upeti liar bergulir miliaran rupiah setiap bulannya.Â
Penegak hukum dan pemerintah seperti tidak berdaya. Masalah utama juga berkaitan dengan bisnis pendukung yang punya peranan sangat besar.
 Penegakan  Hukum yang Dilakukan Oleh Tim Kepolisian Daerah Aceh yang terkesan menindak hanya Satu Eksafator Pelaku Tambang Emas Ilegal dari sekian Puluh Eksafator Penambang Emas Ilegal Di Geumpang.Â
 Hal Ini sesungguhnya membuat Images Aparat Kepolisian dinilai Tidak Adil, bagaimana mungkin rentang panjang masalah bisnis tambang ilegal di Geumpang Kabupaten Pidie Aceh, membutuhkan ketegasan aparat penegak hukum, Tindakan. Hukum Harus Adil.Â
Saat ini emas-emas Aceh di Geumpang dan kawasan lainnya di Aceh, ditambang secara ilegal. Pemodalnya dari luar, dibentengi oleh oknum penegak hukum. Pihak yang mendapatkan keuntungan besar tetaplah pemodal utama dan para centeng yang membekengi. Sedangkan rakyat sekitar tambang ilegal, hanya menjadi buruh kasar, yang bila bekerja dapat uang, tak bekerja tak ada uang. Di sisi lain, "tabungan" masalah lingkungan hidup, kelak akan dirasakan oleh penduduk.Â
*IRONISNYA PELAKU UTAMA KOORDINATOR PANITIA PENGUSAHA TAMBANG EMAS AMAT TONG TERKESAN KEBAL HUKUM*Â
Residivis Tambang Ilegal Di Geumpang yang Dikenal Dengan Sebutan Panggilan Amat Tong alias M S merupakan Tokoh penting Mafia Penambang Emas Ilegal di Geumpang. Menurut Info Yang Diterima Bahwa dirinya Pernah Ditindak Oleh Penyidik Diskrimsus Polda Aceh, dan hingga saat ini 1 Eksafator Milik amat Tong masih Berada Markas Kepolisian Daerah Aceh. Â Â