Mohon tunggu...
Red Catur Prasetya News
Red Catur Prasetya News Mohon Tunggu... Jurnalis - Media Catur Prasetya News adalah Media Publik Untuk belajar Hukum yang Adil dan beradab

Etika Jurnalistik & Siaran Beretika Moral dan etika pada hakekatnya merupakan prinsip dan nilai-nilai yang menurut keyakinan seseorang atau masyarakat dapat diterima dan dilaksanakan secara benar dan layak. Dengan demikian, prinsip dan nilai-nilai tersebut berkaitan dengan sikap yang benar dan yang salah yang mereka yakini. Etika sendiri sebagai bagian dari falsafah merupakan sistem dari prinsip-prinsip moral termasuk aturan-aturan. Kees Bertens, dalam bukunya "ETIKA" menyatakan bahwa Etika berasal dari kata Yunani Ethos, yang artinya sama dengan kata Latin "Mores", yaitu adat, kebiasaan, cara pikir. Maksudnya, Etika adalah tentang adat, kebiasaan, cara pikir yang berlaku untuk suatu kelompok manusia tertentu (suku bangsa, kelompok profesi, pelaku usaha dll) , pada suatu waktu tertentu. Begitu juga Moral. Jadi Media Catur Prasetya News tidak membedakan antara Etika dan Moral.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rasa Keadilan yang Adil dan Bermartabat Tidak Terwujud di Geumpang

13 Agustus 2023   16:36 Diperbarui: 13 Agustus 2023   16:55 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Geumpang | Catur Prasetya News - Persoalan tambang ilegal di Aceh seperti lingkaran setan. Upeti liar bergulir miliaran rupiah setiap bulannya. Penegak hukum dan pemerintah seperti tidak berdaya. Masalah utama juga berkaitan dengan bisnis pendukung yang punya peranan sangat besar. 

 Kalau kita membaca putusan Hakim, akan ditemukan irahirah putusan yang berbunyi "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa." Namun seringkali ditemukan fakta, bahwa kebanyakan Penindakan Penyedik Tidaklah Sepenuhnya dilakukan, Penindakan Kepastian Hukum berlaku bagi Orang Orang tertentu padahal Semua warga Negara Itu Didepan Hukum Sama, tanpa Perbedaan Semua Tindakan Penegakan Hukum Harus sama mendasarkan pada Undang-Undang atau aturan-aturan.

 Meski dalam pertimbangan disebutkan mempertimbangkan keadilan, kadang juga tidak begitu jelas keadilan macam apa yang dimaksud. Apakah ini salah? Secara teori itu tidak salah. Karena dalam konteks civil law, apalagi kita cenderung bermazhab positif, yang kemudian kuatkan lagi dengan ajaran-ajaran dari Hans Kelsen tentang teori of law yang memisahkan antara hukum dan moral, maka nilai hukum dan moral akan terpisah.

 Sehingga hukum bisa saja tidak berbasis pada berbasis pada nilai moral. TIM MEDIA INI mengungkapkan  Sebuah Fakta Yang terjadi di Kecamatam Geumpang Kabupaten Pidie, berdasarkan pantuan Tim ini menyebutkan rentang panjang masalah bisnis tambang ilegal di Aceh, membutuhkan ketegasan aparat penegak hukum, muspida tingkat II, dan muspika tempatan. Persoalan tambang ilegal di Aceh seperti lingkaran setan. Upeti liar bergulir miliaran rupiah setiap bulannya. 


Penegak hukum dan pemerintah seperti tidak berdaya. Masalah utama juga berkaitan dengan bisnis pendukung yang punya peranan sangat besar.

 Penegakan  Hukum yang Dilakukan Oleh Tim Kepolisian Daerah Aceh yang terkesan menindak hanya Satu Eksafator Pelaku Tambang Emas Ilegal dari sekian Puluh Eksafator Penambang Emas Ilegal Di Geumpang. 

 Hal Ini sesungguhnya membuat Images Aparat Kepolisian dinilai Tidak Adil, bagaimana mungkin rentang panjang masalah bisnis tambang ilegal di Geumpang Kabupaten Pidie Aceh, membutuhkan ketegasan aparat penegak hukum, Tindakan. Hukum Harus Adil. 

Saat ini emas-emas Aceh di Geumpang dan kawasan lainnya di Aceh, ditambang secara ilegal. Pemodalnya dari luar, dibentengi oleh oknum penegak hukum. Pihak yang mendapatkan keuntungan besar tetaplah pemodal utama dan para centeng yang membekengi. Sedangkan rakyat sekitar tambang ilegal, hanya menjadi buruh kasar, yang bila bekerja dapat uang, tak bekerja tak ada uang. Di sisi lain, "tabungan" masalah lingkungan hidup, kelak akan dirasakan oleh penduduk. 

*IRONISNYA PELAKU UTAMA KOORDINATOR PANITIA PENGUSAHA TAMBANG EMAS AMAT TONG TERKESAN KEBAL HUKUM* 


Residivis Tambang Ilegal Di Geumpang yang Dikenal Dengan Sebutan Panggilan Amat Tong alias M S merupakan Tokoh penting Mafia Penambang Emas Ilegal di Geumpang. Menurut Info Yang Diterima Bahwa dirinya Pernah Ditindak Oleh Penyidik Diskrimsus Polda Aceh, dan hingga saat ini 1 Eksafator Milik amat Tong masih Berada Markas Kepolisian Daerah Aceh.   

MS alias Amat Tong Terkesan Kebal Hukum, Dia merupakan Koordinator Dari 36 Eksafator Penambang Emas Tanpa Izin yang telah lama Beroperasi. dirinya juga sangat Populer di kalangan Pengusaha Galian Tambang emas ilegal. Belum lama ini Personel Unit IV Subdit TIPIDTER DITRESKRIMSUS POLDA ACEH Aceh yang dipimpin AKP Miftahuda Dizha Fezuono menghentikan aktivitas tambang ilegal atau _illegal mining_ di Alue Kumara Desa Pulo Lhoih, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Aksi Penindakan Kepolisian itu Rabu, 2 Agustus 2023. 

Sementara itu Otak Dari usaha pertambangan Emas Ilegal tersebut diberikan begitu saja. Muhammad Syamaun Alias Amat Tong sebenarnya Pelaku Yang memfasilitasi Aksi Ilegal Mining di Geumpang, padahal dirinya telah diperiksa dan 1 Unit Eksafator miliknya masih berada mapolda Aceh.   pelaku Pengusaha Galian Emas Digeumpang, Tanpa Amat Tong Mereka Tidak bisa berkerja khususnya Amat Tong Penyuplai BBM BERSUBSIDI yang kuat dugaan Ilegal di Geumpang. apakah ini yang Dimaksud  PRESISI (Prediktif Responbilty Transparan dan Berkeadilan) Mana Rasa Keadilan Yang Adil dan Beradab. 


SEMOGA Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Segera Melakukan Tindakan Hukum Yang Adil dan beradab. Amad Tong alias Muhammad Syamaun harus Di Tindak sesuai dengan Hukum yang berlaku. 

Report by Chandra Korespondensi Bidpenmas Polda Aceh, 13/8/23 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun