Mohon tunggu...
Recia KurniaRachman
Recia KurniaRachman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pendidikan Sosiologi UNJ

Hallo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Gender dan Kekuasaan dengan Kekerasan Seksual di Lingkuangan Akademik

17 Desember 2022   14:51 Diperbarui: 17 Desember 2022   15:17 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
source : balairungpress

Latar Belakang 

Kekerasan seksual merupakan fenomena yang sering kali terjadi baik di lingkungan keluarga, masyarakat, bahkan pendidikan. Lingkungan pendidikan yang seharunya menjadi tempat yang aman bagi semua orang dalam melakukan proses pembelajaran pada kenyataanya tidak demikian. Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan terjadi pada semua jenjang mulai dari TK sampai perguruan tinggi dan ditingkat perguruan tinggi ini yang paling banyak terjadi kasus kekerasan seksual. 

Kekerasan seksual berbeda dengan pelecehan seksual. Berdasarkan situs kemdikbud kekerasan seksual merupakan perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang atau bertindak terhadap tubuh seseorang yang berkaitan dengan nafsu seksual atau terhadap fungsi repsoduksi seseorang yang disebabkan adanya ketimpangan relasi kuasa dan/ atau gender dan berdampak pada penderitaan psikis, fisik, termasuk gangguan kesehatan reproduksi seseorang serta hilangnya kesempatan untuk melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.

[1] Selain itu menurut WHO  kekerasan seksual merupakan perilaku seseorang yang menuju pada seksualitas orang lain tanpa persetujuan disertai unsur paksaan serta ancaman.

[2] Contoh kekerasan seksual seperti eksploitasi seksual, perbudakan seksual, perkawinan paksa, pemerkosaan, dan lain sebagainya. Sedangkan pelecehan seksual merupakan tindakan yang bernuansa seksual baik melalui sentuhan fisik maupun nonfisik dengan sasaran seksualitas seseorang seperti catcalling, main mata, ucapan bernuansa seksual, dan lain sebagainya. [3] Fenomena ini temasuk dalam kejahatan asusila yang dimana berkaitan dengan tingkah laku seseorang yang menyimpang, tidak sesuai aturan yang ditetapkan oleh suatau lembaga legal atau pemerintahan.[4]

Dalam kasus kekerasan seksual ada yang namanya pelaku dan korban. Pelaku kekerasan seksual cenderung mempunyai status yang lebih tinggi dari korban sehingga ia merasa dapat melakukan apa pun yang ia inginkan. Sedangkan korban mempunyai status atau dianggap lebih rendah. Contoh kekerasan seksual yang dilakukan oleh bos terhadap karyawan, seorang ayah terhadap anak, dosen terhadap mahasiswa, dan lain sebagainya. 

Dari banyaknya kasus, pelaku kekerasan seksual dominan laki-laki dan korban kekerasan seksual dominan perempuan. Namun hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa terdapat juga korban kekerasan seksual laki-laki dan pelaku perempuan. Hanya saja pada dari laporan kekerasan yang terjadi korban perempuan lebih banyak daripada laki-laki. Artinya banyak kekerasan seksual yang dilakukan terhadap perempuan. Hal ini menunjukan bahwa kekerasan seksual berkaitan dengan ketimpangan gander dan relasi kuasa.

Pembahasan 

Kekerasan Seksual, Ketimpangan Gander, dan Relasi Kuasa

 Dalam bahasa Inggris kekerasan seksual (sexual hardness) secara etimologi berasal dari dua kata yaitu sexual yang berarti sesuatu yang berkaitan dengan seksualitas dan hardness yang berarti tidak bebas, tidak menyenangkan.[5] Dengan demikian sexual hardness diartikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan/ tidak diinginkan oleh si penerima (korban) yang dimana didalamnya terdapat unsur tekanan, ancaman, dan tidak menyenangkan.[6] 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun