Apoteker Butuh Payung Hukum
Di Amerika, apoteker termasuk sebagai 'Top Health Care Job' hal tersebut dikarenakan ada berbagai alasan mengapa profesi apoteker dapat dikatakan sebagai profesi yang berkelas diantaranya :
Pilihan karir yang beragam
Apoteker memiliki kemampuan untuk memilih jalur karir yang paling cocok dari beragamnya bidang pekerjaan. Dari mulai bidang penelitian, klinis, ritel, dan dapat bertindak sebagai pengajar.
Keluwesan
Karena pilhan karir yang beragam seperti disebutkan di atas, apoteker dapat mengejar pekerjaan yang membantu mereka mencapai keseimbangan kehidupan kerja, karena hal itu apoteker harus luwes. Apoteker yang berjiwa muda bisa memanfaatkan waktunya sebaik mungkin.
Potensi pertumbuhan pekerjaan kefarmasian
Forbes mengatakan bahwa jumlah pekerjaan farmasi secara global diperkirakan akan meningkat 14% pada tahun 2022. Hal ini tidak hanya berarti lebih banyak lapangan pekerjaan tetapi juga banyak keempatan untuk kemajuan bidang farmasis. Ini merupakan berita baik.
Jurusan yang cukup bergensi
Biaya kuliah untuk jurusan farmasi memang lebih besar dibandingkan dengan beberapa jurusan lainnya hal tersebut karena jurusan farmasi merupakan jurusan yang cukup bergensi dan tak semua orang dapat kuliah dengan mengambil jurusan ini karena peranannya dalam masyarakat cukup penting.
Menempah pribadi yang tidak pantang menyerah
Jurusan farmasi merupakan salah satu jurusan kuliah yang sangat menantang untuk dilalui , bagaimana tidak jurusan farmasi hanya bergelut dalam tugas laporan dan meracik obat dimana tugas tersebut harus banyak yang dikorbankan mulai dari korban waktu, tenaga, pikiran dan materi.Â
Kelak berbagai kesulitan yang telah dilalui oleh mahasiswa jurusan farmasis akan menempah mental kalian menjadi pribadi yang pantang menyerah dan selalu berusaha menajdi lebih baik lagi.
Tak hanya itu Seorang apoteker juga memiliki peranan penting dalam bidang kesehatan melalui pelayanan kefarmasian, seperti memberikan konseling kepada masyarakat terkait penggunaan obat yang benar.Â
Apoteker adalah bagian dari tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan dan kewajiban melakukan pekerjaan kefarmasiaan sebagaimana tercantum dalam PP No. 15 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian pasal 1 mengatakan bahwa pekerjaa kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi,pengamatan, pengadaan,  penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, pengembangan obat, bahan obat dan  bahan tradisional.Â
Apoteker di apotek pada umumnya secara langsung berhubungan dengan masyarakat, fungsinya adalah memberi nasihat mengenai bidangnya kepada dokter dan memberikan penyuluhan mengenai obat kepada masyarakat atau pasien.
Berdasarkan uraian diatas dapat diketahui bahwa profesi apoteker adalah profesi yang sangat penting bagi masyarakat maka dari itu profesi ini harus dilindungi dan diakui oleh semua pihak.Â
Tetapi kenyataannya sampai detik ini rancangan undang-undang tentang kefarmasian belumlah ada kejelasannya. RUU Kefarmasian adalah suatu landasan yang mengatur tentang pendidikan , profesi apoteker, serta payung hukum yang mendasari praktik kefarmasian. Selain itu RUU Kefarmasian merupakan jawaban dari hal-hal yang melatarbelakangi  dibentuknya RUU Kefarmasian.
Urgensi RUU kefarmasian sangat penting untuk memberikan landasan yang kuat serta payung hukum untuk dunia kefarmasian serta ada banyak hal yang perlu diatur dalam RUU tersebut. Maraknya masalah tentang kefarmasiaan disebabkan karena tidak adanya undang -undang  yang mengatur tentang hal tersebut sehingga terjadi ketidak teraturan dalam pelaksanaannya.Â
Dengan tercapainya kepastian hukum, subyek hukum akan memperoleh akibat hukum yang dikehendaki dalam suatu peristiwa hukum tertentu dan terhindar dari tindakan sewenang-wenang, dengan kata lain suatu kepastian hukum akan memberikan perlindungan hukum kepada subyek hukum, kemudian tercapainya kepastian hukum juga akan memberikan keadilan dan ketertiban  bagi subyek hukum.Â
Serta ada dampak positif disahkan nya RUU Kefarmasian yaitu memberikan kejelasan ranah kerja apoteker, meningkatnya eksistensi ranah keprofesian  farmasi dan adanya payung hukum. Akan tetapi sampai saat ini RUU kefarmasian belum juga disahkan.
Masalah terbesar yang dihadapi para lulusan farmasi dan apoteker yaitu tidak adanya payung hukum yang melindungi profesi ini dan perlu diketahui RUU Kefarmasian sudah mangkrak selama 5 tahun dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI, dan hingga menjelang para wakil-wakil habis masa jabatannya pada Oktober 2019, belum ada progres yang berarti. Berdasarkan daftar Prolegnas DPR RI 2015-2019, pembahasan untuk Rancangan Undang Undang Kefarmasian berada pada urutan 120.
Apoteker Butuh Payung Hukum
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memasukkan RUU praktik Kefarmasian sejak  2015. RUU Praktik Kefarmasian telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Namun, RUU tersebut belum menjadi proritas dan berada pada posisi 120 yang dibahas tahun 2019.Â
Sehingga dengan adanya Undang-Undang terkait profesi kefarmasian akan menajdi payung hukum yang jelas dan kuat mengenai posisi keprofesian apoteker di masyarakat maupun terkait sanksi-sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan dan harapannya bukan hanya sekedar pemberi payung hukum , tetapi juga untuk memberi harapan , tata cara serta pengelolaan yang menjadi dasar bidang  farmasi dengan tegas serta mendorong bagi apoteker untuk melakukan tugasnya dengan bertanggung jawab.Â
Sehingga dari latar belakang tersebut, penyegaraan RUU kefarmasian ini dirasa tidak perlu untuk ditunda lagi. Dengan ini kami berharap agar DPR-RI segera membahas dan menetapkan RUU kefarmasian di tahunSebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memasukkan RUU praktik Kefarmasian sejak  2015.Â
RUU Praktik Kefarmasian telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Namun, RUU tersebut belum menjadi proritas dan berada pada posisi 120 yang dibahas tahun 2019.Â
Sehingga dengan adanya Undang-Undang terkait profesi kefarmasian akan menajdi payung hukum yang jelas dan kuat mengenai posisi keprofesian apoteker di masyarakat maupun terkait sanksi-sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan dan harapannya bukan hanya sekedar pemberi payung hukum , tetapi juga untuk memberi harapan , tata cara serta pengelolaan yang menjadi dasar bidang  farmasi dengan tegas serta mendorong bagi apoteker untuk melakukan tugasnya dengan bertanggung jawab.Â
Sehingga dari latar belakang tersebut, penyegaraan RUU kefarmasian ini dirasa tidak perlu untuk ditunda lagi. Dengan ini kami berharap agar DPR-RI segera membahas dan menetapkan RUU kefarmasian di tahun 2020 ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H