Apoteker Butuh Payung Hukum
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memasukkan RUU praktik Kefarmasian sejak  2015. RUU Praktik Kefarmasian telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Namun, RUU tersebut belum menjadi proritas dan berada pada posisi 120 yang dibahas tahun 2019.Â
Sehingga dengan adanya Undang-Undang terkait profesi kefarmasian akan menajdi payung hukum yang jelas dan kuat mengenai posisi keprofesian apoteker di masyarakat maupun terkait sanksi-sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan dan harapannya bukan hanya sekedar pemberi payung hukum , tetapi juga untuk memberi harapan , tata cara serta pengelolaan yang menjadi dasar bidang  farmasi dengan tegas serta mendorong bagi apoteker untuk melakukan tugasnya dengan bertanggung jawab.Â
Sehingga dari latar belakang tersebut, penyegaraan RUU kefarmasian ini dirasa tidak perlu untuk ditunda lagi. Dengan ini kami berharap agar DPR-RI segera membahas dan menetapkan RUU kefarmasian di tahunSebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memasukkan RUU praktik Kefarmasian sejak  2015.Â
RUU Praktik Kefarmasian telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Namun, RUU tersebut belum menjadi proritas dan berada pada posisi 120 yang dibahas tahun 2019.Â
Sehingga dengan adanya Undang-Undang terkait profesi kefarmasian akan menajdi payung hukum yang jelas dan kuat mengenai posisi keprofesian apoteker di masyarakat maupun terkait sanksi-sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan dan harapannya bukan hanya sekedar pemberi payung hukum , tetapi juga untuk memberi harapan , tata cara serta pengelolaan yang menjadi dasar bidang  farmasi dengan tegas serta mendorong bagi apoteker untuk melakukan tugasnya dengan bertanggung jawab.Â
Sehingga dari latar belakang tersebut, penyegaraan RUU kefarmasian ini dirasa tidak perlu untuk ditunda lagi. Dengan ini kami berharap agar DPR-RI segera membahas dan menetapkan RUU kefarmasian di tahun 2020 ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H