Mohon tunggu...
Rahma Desti Ayu
Rahma Desti Ayu Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin,

Bismillahirrahmanirrahim Instagram aku rahmadestiayu4 dan Twitter rahmadestiayu1

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Apoteker Butuh Payung Hukum

7 April 2020   18:36 Diperbarui: 8 April 2020   00:27 642
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apoteker Butuh Payung Hukum

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memasukkan RUU praktik Kefarmasian sejak  2015. RUU Praktik Kefarmasian telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Namun, RUU tersebut belum menjadi proritas dan berada pada posisi 120 yang dibahas tahun 2019. 

Sehingga dengan adanya Undang-Undang terkait profesi kefarmasian akan menajdi payung hukum yang jelas dan kuat mengenai posisi keprofesian apoteker di masyarakat maupun terkait sanksi-sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan dan harapannya bukan hanya sekedar pemberi payung hukum , tetapi juga untuk memberi harapan , tata cara serta pengelolaan yang menjadi dasar bidang  farmasi dengan tegas serta mendorong bagi apoteker untuk melakukan tugasnya dengan bertanggung jawab. 

Sehingga dari latar belakang tersebut, penyegaraan RUU kefarmasian ini dirasa tidak perlu untuk ditunda lagi. Dengan ini kami berharap agar DPR-RI segera membahas dan menetapkan RUU kefarmasian di tahunSebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memasukkan RUU praktik Kefarmasian sejak  2015. 

RUU Praktik Kefarmasian telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Namun, RUU tersebut belum menjadi proritas dan berada pada posisi 120 yang dibahas tahun 2019. 

Sehingga dengan adanya Undang-Undang terkait profesi kefarmasian akan menajdi payung hukum yang jelas dan kuat mengenai posisi keprofesian apoteker di masyarakat maupun terkait sanksi-sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan dan harapannya bukan hanya sekedar pemberi payung hukum , tetapi juga untuk memberi harapan , tata cara serta pengelolaan yang menjadi dasar bidang  farmasi dengan tegas serta mendorong bagi apoteker untuk melakukan tugasnya dengan bertanggung jawab. 

Sehingga dari latar belakang tersebut, penyegaraan RUU kefarmasian ini dirasa tidak perlu untuk ditunda lagi. Dengan ini kami berharap agar DPR-RI segera membahas dan menetapkan RUU kefarmasian di tahun 2020 ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun