Jurusan farmasi merupakan salah satu jurusan kuliah yang sangat menantang untuk dilalui , bagaimana tidak jurusan farmasi hanya bergelut dalam tugas laporan dan meracik obat dimana tugas tersebut harus banyak yang dikorbankan mulai dari korban waktu, tenaga, pikiran dan materi.Â
Kelak berbagai kesulitan yang telah dilalui oleh mahasiswa jurusan farmasis akan menempah mental kalian menjadi pribadi yang pantang menyerah dan selalu berusaha menajdi lebih baik lagi.
Tak hanya itu Seorang apoteker juga memiliki peranan penting dalam bidang kesehatan melalui pelayanan kefarmasian, seperti memberikan konseling kepada masyarakat terkait penggunaan obat yang benar.Â
Apoteker adalah bagian dari tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan dan kewajiban melakukan pekerjaan kefarmasiaan sebagaimana tercantum dalam PP No. 15 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian pasal 1 mengatakan bahwa pekerjaa kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi,pengamatan, pengadaan,  penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, pengembangan obat, bahan obat dan  bahan tradisional.Â
Apoteker di apotek pada umumnya secara langsung berhubungan dengan masyarakat, fungsinya adalah memberi nasihat mengenai bidangnya kepada dokter dan memberikan penyuluhan mengenai obat kepada masyarakat atau pasien.
Berdasarkan uraian diatas dapat diketahui bahwa profesi apoteker adalah profesi yang sangat penting bagi masyarakat maka dari itu profesi ini harus dilindungi dan diakui oleh semua pihak.Â
Tetapi kenyataannya sampai detik ini rancangan undang-undang tentang kefarmasian belumlah ada kejelasannya. RUU Kefarmasian adalah suatu landasan yang mengatur tentang pendidikan , profesi apoteker, serta payung hukum yang mendasari praktik kefarmasian. Selain itu RUU Kefarmasian merupakan jawaban dari hal-hal yang melatarbelakangi  dibentuknya RUU Kefarmasian.
Urgensi RUU kefarmasian sangat penting untuk memberikan landasan yang kuat serta payung hukum untuk dunia kefarmasian serta ada banyak hal yang perlu diatur dalam RUU tersebut. Maraknya masalah tentang kefarmasiaan disebabkan karena tidak adanya undang -undang  yang mengatur tentang hal tersebut sehingga terjadi ketidak teraturan dalam pelaksanaannya.Â
Dengan tercapainya kepastian hukum, subyek hukum akan memperoleh akibat hukum yang dikehendaki dalam suatu peristiwa hukum tertentu dan terhindar dari tindakan sewenang-wenang, dengan kata lain suatu kepastian hukum akan memberikan perlindungan hukum kepada subyek hukum, kemudian tercapainya kepastian hukum juga akan memberikan keadilan dan ketertiban  bagi subyek hukum.Â
Serta ada dampak positif disahkan nya RUU Kefarmasian yaitu memberikan kejelasan ranah kerja apoteker, meningkatnya eksistensi ranah keprofesian  farmasi dan adanya payung hukum. Akan tetapi sampai saat ini RUU kefarmasian belum juga disahkan.
Masalah terbesar yang dihadapi para lulusan farmasi dan apoteker yaitu tidak adanya payung hukum yang melindungi profesi ini dan perlu diketahui RUU Kefarmasian sudah mangkrak selama 5 tahun dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI, dan hingga menjelang para wakil-wakil habis masa jabatannya pada Oktober 2019, belum ada progres yang berarti. Berdasarkan daftar Prolegnas DPR RI 2015-2019, pembahasan untuk Rancangan Undang Undang Kefarmasian berada pada urutan 120.