Singkat kata, sebuah inovasi perlu dihargai dan dilindungi oleh perlindungan hak atas kekayaan intelektual yakni hak paten dari produk dan jasa yang diciptakan. Berkaitan dengan hal ini, tentunya semua pelaku bisnis baik perorangan maupun badan usaha perlu menyadari betapa pentingnya paten sebagai alat atau cara melindungi hak kekayaan atas intelektual yang akan menjadi sebuah keunggulan kompetitif dalam menjalankan kegiatan usaha secara efektif, terlebih di bidang teknologi informasi yang selalu dinamis dan berkembang dengan hadirnya inovasi inovasi baru yang memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan usaha seperti konsumen, pemasok, karyawan perusahaan, pemerintah, masyarakat umum, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam kegiatan usaha.
Â
Daftar Pustaka
Trott, P. 2017. Innovation Management and New Product Development. 5th edition, Harlow, UK: Pearson Education
https://internasional.kontan.co.id/news/langgar-hak-paten-samsung-bayar-us-539-juta-ke-apple
https://www.bbc.com/news/business-44248404
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H