Mohon tunggu...
Raymond
Raymond Mohon Tunggu... Lainnya - MPPI

Untar Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Innovation and Paten Cases

28 Maret 2022   13:46 Diperbarui: 28 Maret 2022   14:12 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2022

 

Innovation and Paten Cases

Pendahuluan

Dalam hal inovasi sebuah produk baik barang dan jasa, pelaku usaha dalam bentuk perorangan dan badan usaha perlu memperhatikan dan memperjuangkan paten atas kekayaan intelektual yang diciptakannya sehingga memberikan keunggulan kompetitif dalam menjalankan usaha baik dalam jangka pendek dan atau jangka panjang. Lebih lanjut persaingan usaha menyebabkan banyak pelaku usaha melakukan pelanggaran hak cipta atau paten guna memperoleh keuntungan secara tidak sehat atau tidak fair.

Sumber: marketing.co.id

 Pembahasan

Sebut saja kasus yang terjadi pada perusahaan smartphone global yakni Samsung vs Apple sebagaimana dilansir pada laman kontan 26 Mei 2018 lalu, dimana Samsung melanggar hak paten milik Apple dan dikenakan denda sebesar USD 539 juta kepada Apple.

Kasus paten tersebut bermula dari Samsung yang meniru fitur yang telah dipatenkan oleh Apple. Adapun kasus tersebut telah mencapai puncaknya dimana telah dilakukan sidang selama bertahun-tahun. Pihak Mahkamah Agung Amerika Serikat atau dikenal dengan US Supreme Court akhirnya memutuskan bahwa Samsung telah melanggar hak paten milik Apple. Pelanggaran paten yang dilakukan oleh Samsung meliputi paten desain milik Apple dan paten utilitas milik Apple yang telah didaftarkan sebelumnya.

Secara rinci, pihak Apple juga telah mengklaim bahwa perusahaan Apple berhak memperoleh sejumlah USD 1 miliar dari penjualan smartphone milik Samsung yang melanggar hak paten tersebut. Dalam hal ini telah terjadi kerugian secara material atas pelanggaran paten tersebut

 Penutup

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun