Mohon tunggu...
Rayhan Herlangga s
Rayhan Herlangga s Mohon Tunggu... Desainer - MAHASISWA

hobi : berenang, mendengarkan musik umur : 20tahun

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Pendekatan Paidea

9 November 2022   15:35 Diperbarui: 9 November 2022   16:13 501
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(-) melawan negara (penipuan);  

(-) terhadap orang (keracunan, penggunaan narkoba, ilmu sihir, ilmu sihir, penderitaan); 

(-) terhadap kepemilikan pribadi (pembunuhan seorang pencuri yang tertangkap mencuri di malam hari tetap tidak dihukum).  Plato juga membuat banyak klaim lain: kejahatan adalah hasil dari pendidikan yang salah, beratnya hukuman harus ditentukan sesuai dengan tingkat pelanggarannya, penjahat adalah individu yang sakit yang harus disembuhkan, dan jika  tidak dapat disembuhkan, mereka harus untuk disembuhkan . dihapus

Kemudian sedikit tambahan  pandangan Aristoteles tentang filsafat Plato.  Menurut Aristoteles (38 -322 SM), manusia adalah sintesis  tubuh dan jiwa dengan kecerdasan, emosi dan keinginan. Dalam bukunya Nicomachean Ethics, Aristoteles mendefinisikan kejahatan sebagai tindakan kehendak bebas yang dirangsang oleh keinginan. Akibatnya, ia berpendapat bahwa anak-anak, idiot, orang sakit jiwa dan orang-orang dalam  ekstasi tidak harus bertanggung jawab atas kejahatan.  Menurut Aristoteles, respon masyarakat terhadap kejahatan dapat bersifat preventif atau represif. Tindakan pencegahan dapat berupa: 

(1) eugenika (beberapa anak harus dirawat dan dididik, sementara yang lain harus ditinggalkan dan  mati cacat);  

(2) demografis (membatasi jumlah kelahiran  dan menghentikan kehamilan yang tidak perlu); 

(3) pencegahan (hukuman harus dirancang untuk mencegah pelaku dan mengintimidasi publik). Reaksi mencekik awalnya hanya sebatas janji balas dendam pribadi, namun kemudian meluas ke tindakan seperti pengusiran dan menyerahkan pelaku kepada keluarga korban.  Roma adalah sumber pengaruh hukum yang paling kuat di dunia. Dua Belas Tabel dianggap sebagai dasar dari semua hukum Romawi, baik publik maupun swasta, dan mungkin diterbitkan sekitar  50 SM. Tabel adalah hukum sekuler, jelas berbeda dari kode agama atau moral, dan berisi sekitar empat puluh klausa.

Plato membahas keduanya di Crito, di mana Socrates berpendapat hukum harus dipatuhi karena pemerintah yang menegakkannya sah dan hanya boleh ditantang melalui saluran yang tepat. Bertindak melawan hukum berarti menolak penilaian seluruh komunitas dan menempatkan keadilan sendiri di atas pemahaman seluruh polis. 

Kita belajar dari Crito , Socrates secara sukarela mematuhi hukum yang tidak adil dan menerima hukuman yang dituntut oleh komunitas, bahkan jika dia tidak setuju dengan mereka. Tidak ada gema Thoreau di sini. Lihat Plato, Crito, terjemahan. CENTER FOR DISEASE CONTROL. Reeve, dalam Teori Moral dan Politik Klasik, ed. Michael C.  Apa penilaian Plato tentang hukuman negara terhadap penjahat dan korupsi?  Meskipun Plato tampaknya percaya pada keadilan eksternal hukum negara, dia tidak membenarkan tindakan Antigone terhadap otoritas negara dengan mengatakan hukum itu tidak adil. Hubungan antara hukum dan keadilan umumnya diasumsikan. Plato menghubungkan penderitaan yang dikutuk secara langsung dengan hukuman yang dijatuhkan oleh negara. Lihat: "Apakah Anda setuju bahwa tidak masalah jika penjahat membayar hukuman untuk kejahatannya dan menerima hukuman yang adil untuk mereka?" (Plato, Gorgias, 76a).

Keberadaan hukum yang tidak adil yang mengarah pada hukuman yang tidak adil tampaknya tidak berpengaruh, terutama pada teori pendidikan moral Plato. Karena penjahat selalu dapat membatalkan keputusan hukum dan menolak untuk mengatur kembali jiwanya sesuai dengan perintahnya, orang yang tidak bersalah yang diancam dengan hukuman menurut hukum yang tidak adil dapat secara internal menolak pendidikan moral dari hukuman. Namun, logis bagi Socrates untuk mengklaim hukum yang diumumkan oleh negara pada umumnya adil, dan mendasarkan argumennya pada asumsi itu.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun