Judul : Review jurnal
Judul jurnal : Dampak ihtikar terhadap mekanisme pasar dalam prespektif Islam
Vol dan hal: Vol.3 nomor 2
             Hal.184-190
Tahun : Desember 2019
Penulis: Muhammad Deni Putra
         Frida Amelia
Reviewer: Nurul Fajri Awalia
Pendahuluan
Islam merupakan agama penyempurna dari agama-agama sebelumnya dan syari'atnya mengatur segala aspek kehidupan, baik yang bersifat akidah maupun muamalah. Dalam kaidah tentang muamalah Islam mengatur segala bentuk perilaku manusia dalam berhubungan dengan sesamanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di dunia. Termasuk didalamnya adalah kaidah Islam yang mengatur tentang pasar dan mekanismenya. Pentingnya pasar dalam Islam tidak lepas dari fungsi pasar sebagai wadah untuk berlangsungnya proses jual beli.
Tujuan penelitian:
Artikel ini dimaksudkan untuk menelusuri dampak dari ihtikar terhadap mekanisme pasar
Metode penelitian:
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Proses penganalisisan akan dideskripsikan dengan menggunakan teknik content analysis (analisa isi).
Kerangka konseptual
Ihtikar secara terminologi adalah jika seseorang membeli makanan pada saat harga mahal kemudian ia menimbunnya untuk dijual dengan harga yang lebih besar ketika kebutuhan terhadap makanan tersebut mendesak. Secara etimologi ihtikar adalah perubahan menimbun, pengumpulan barang-barang, atau tempat untuk menimbun.
Dasar hukum ihtikar
Terdapat ayat yang menjelaskan persoalan mengenai ihtikar yaitu QS Al Taubah ayat 34-35.
Rasulullah juga telah melarang praktek ihtikar yaitu secara sengaja menahan atau menimbun barang terutama pada saat terjadi kelangkaan dengan tujuan untuk menaikkan harga barang dikemudian hari. Ada juga hadits tentang ihtikar yaitu" diriwayatkan dari Sa'id bin  Al Musyyab dan ma'mar bin Abdullah Al adawi bahwa Rasulullah Saw bersabda "tidaklah orang melakukan ihtikar itu melainkan berdosa"
Pembahasan dan hasil
Dampak ihtikar:
Dalam konteks syariah, interaksi pemenuhan kebutuhan hidup disebut dengan muamalah. Dalam konteks ini interaksi yang terjadi memiliki batasan-batasan yang harus dijaga, terutama dalam persoalan transaksi. Prinsip yang sangat mendasar dalam hal pemenuhan kebutuhan antara para pihak adalah adanya keridhaan baik secara lahir maupun batin dan syariat memberikan batasan-batasan.
Praktek ihtikar akan menyebabkan mekanisme pasar terganggu, dimana produsen mendapatkan keuntungan yang sangat besar sementara konsumen menderita kerugian karena produsen mengambil keuntungan diatas dari harga yang seharusnya. Praktek ihtikar ini hanyalah rekayasa dari pelaku dimana seolah olah stok barang sedikit maka sesuai dengan hukum demand dan supply ketika supply berkurang sedangkan permintaan tetap maka harga akan naik itulah kemudian pelaku menjual barang yang mereka timbun sehingga keuntungan yang mereka peroleh pun berlipat ganda dari yang semestinya.
Ihtikar dalam prespektif Islam merupakan praktik perdagangan yang tidak bermoral dan juga tidak manusiawi, karena praktik perdagangan semacam itu banyak menimbulkan mudharat bagi kehidupan manusia, diantara mudharat yang biasa ditimbulkannya adalah kesusahan bagi masyarakat didalam mendapatkan kebutuhan pangan khususnya dalam hal-hal yang bersifat primer. Dalam hal penimbunan barang barang pangan yang bersifat primer dan berakibat pada kondisi kesusahan, bisa jadi karena barang-barang itu secara nominal terbatas dan bisa juga karena harganya yang sangat tinggi, sehingga tidak diragukan lagi bahwa hukumnya dilarang atau haram.
Penutup
Kesimpulan
Dalam fiqih Islam distorsi penawaran lebih dikenal sebagai ihtikar yaitu secara sengaja menimbun atau menahan barang. Terutama pada saat terjadinya kelangkaan dengan tujuan untuk menaikkan harga barang dikemudian hari. Adapun dampak yang ditimbulkan dari praktek ihtikar yaitu mengganggu kelancaran transaksi dipasar dimana produsen mendapatkan keuntungan yang sangat besar sementara konsumen menderita kerugian karena produsen mengambil keuntungan diatas dari harga yang seharusnya. Praktek ihtikar dalam perdagangan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H