Mohon tunggu...
Nurul Fajri Awalia
Nurul Fajri Awalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Review Jurnal "Dampak Ihtikar terhadap Mekanisme Pasar dalam Prespektif Islam"

10 Desember 2022   15:02 Diperbarui: 10 Desember 2022   15:08 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul : Review jurnal

Judul jurnal : Dampak ihtikar terhadap mekanisme pasar dalam prespektif Islam

Vol dan hal: Vol.3 nomor 2

                         Hal.184-190

Tahun : Desember 2019

Penulis: Muhammad Deni Putra

                  Frida Amelia

Reviewer: Nurul Fajri Awalia

Pendahuluan

Islam merupakan agama penyempurna dari agama-agama sebelumnya dan syari'atnya mengatur segala aspek kehidupan, baik yang bersifat akidah maupun muamalah. Dalam kaidah tentang muamalah Islam mengatur segala bentuk perilaku manusia dalam berhubungan dengan sesamanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di dunia. Termasuk didalamnya adalah kaidah Islam yang mengatur tentang pasar dan mekanismenya. Pentingnya pasar dalam Islam tidak lepas dari fungsi pasar sebagai wadah untuk berlangsungnya proses jual beli.

Tujuan penelitian:

Artikel ini dimaksudkan untuk menelusuri dampak dari ihtikar terhadap mekanisme pasar

Metode penelitian:

Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Proses penganalisisan akan dideskripsikan dengan menggunakan teknik content analysis (analisa isi).

Kerangka konseptual

Ihtikar secara terminologi adalah jika seseorang membeli makanan pada saat harga mahal kemudian ia menimbunnya untuk dijual dengan harga yang lebih besar ketika kebutuhan terhadap makanan tersebut mendesak. Secara etimologi ihtikar adalah perubahan menimbun, pengumpulan barang-barang, atau tempat untuk menimbun.

Dasar hukum ihtikar

Terdapat ayat yang menjelaskan persoalan mengenai ihtikar yaitu QS Al Taubah ayat 34-35.

Rasulullah juga telah melarang praktek ihtikar yaitu secara sengaja menahan atau menimbun barang terutama pada saat terjadi kelangkaan dengan tujuan untuk menaikkan harga barang dikemudian hari. Ada juga hadits tentang ihtikar yaitu" diriwayatkan dari Sa'id bin  Al Musyyab dan ma'mar bin Abdullah Al adawi bahwa Rasulullah Saw bersabda "tidaklah orang melakukan ihtikar itu melainkan berdosa"

Pembahasan dan hasil

Dampak ihtikar:

Dalam konteks syariah, interaksi pemenuhan kebutuhan hidup disebut dengan muamalah. Dalam konteks ini interaksi yang terjadi memiliki batasan-batasan yang harus dijaga, terutama dalam persoalan transaksi. Prinsip yang sangat mendasar dalam hal pemenuhan kebutuhan antara para pihak adalah adanya keridhaan baik secara lahir maupun batin dan syariat memberikan batasan-batasan.

Praktek ihtikar akan menyebabkan mekanisme pasar terganggu, dimana produsen mendapatkan keuntungan yang sangat besar sementara konsumen menderita kerugian karena produsen mengambil keuntungan diatas dari harga yang seharusnya. Praktek ihtikar ini hanyalah rekayasa dari pelaku dimana seolah olah stok barang sedikit maka sesuai dengan hukum demand dan supply ketika supply berkurang sedangkan permintaan tetap maka harga akan naik itulah kemudian pelaku menjual barang yang mereka timbun sehingga keuntungan yang mereka peroleh pun berlipat ganda dari yang semestinya.

Ihtikar dalam prespektif Islam merupakan praktik perdagangan yang tidak bermoral dan juga tidak manusiawi, karena praktik perdagangan semacam itu banyak menimbulkan mudharat bagi kehidupan manusia, diantara mudharat yang biasa ditimbulkannya adalah kesusahan bagi masyarakat didalam mendapatkan kebutuhan pangan khususnya dalam hal-hal yang bersifat primer. Dalam hal penimbunan barang barang pangan yang bersifat primer dan berakibat pada kondisi kesusahan, bisa jadi karena barang-barang itu secara nominal terbatas dan bisa juga karena harganya yang sangat tinggi, sehingga tidak diragukan lagi bahwa hukumnya dilarang atau haram.

Penutup

Kesimpulan

Dalam fiqih Islam distorsi penawaran lebih dikenal sebagai ihtikar yaitu secara sengaja menimbun atau menahan barang. Terutama pada saat terjadinya kelangkaan dengan tujuan untuk menaikkan harga barang dikemudian hari. Adapun dampak yang ditimbulkan dari praktek ihtikar yaitu mengganggu kelancaran transaksi dipasar dimana produsen mendapatkan keuntungan yang sangat besar sementara konsumen menderita kerugian karena produsen mengambil keuntungan diatas dari harga yang seharusnya. Praktek ihtikar dalam perdagangan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun