Praktek ihtikar akan menyebabkan mekanisme pasar terganggu, dimana produsen mendapatkan keuntungan yang sangat besar sementara konsumen menderita kerugian karena produsen mengambil keuntungan diatas dari harga yang seharusnya. Praktek ihtikar ini hanyalah rekayasa dari pelaku dimana seolah olah stok barang sedikit maka sesuai dengan hukum demand dan supply ketika supply berkurang sedangkan permintaan tetap maka harga akan naik itulah kemudian pelaku menjual barang yang mereka timbun sehingga keuntungan yang mereka peroleh pun berlipat ganda dari yang semestinya.
Ihtikar dalam prespektif Islam merupakan praktik perdagangan yang tidak bermoral dan juga tidak manusiawi, karena praktik perdagangan semacam itu banyak menimbulkan mudharat bagi kehidupan manusia, diantara mudharat yang biasa ditimbulkannya adalah kesusahan bagi masyarakat didalam mendapatkan kebutuhan pangan khususnya dalam hal-hal yang bersifat primer. Dalam hal penimbunan barang barang pangan yang bersifat primer dan berakibat pada kondisi kesusahan, bisa jadi karena barang-barang itu secara nominal terbatas dan bisa juga karena harganya yang sangat tinggi, sehingga tidak diragukan lagi bahwa hukumnya dilarang atau haram.
Penutup
Kesimpulan
Dalam fiqih Islam distorsi penawaran lebih dikenal sebagai ihtikar yaitu secara sengaja menimbun atau menahan barang. Terutama pada saat terjadinya kelangkaan dengan tujuan untuk menaikkan harga barang dikemudian hari. Adapun dampak yang ditimbulkan dari praktek ihtikar yaitu mengganggu kelancaran transaksi dipasar dimana produsen mendapatkan keuntungan yang sangat besar sementara konsumen menderita kerugian karena produsen mengambil keuntungan diatas dari harga yang seharusnya. Praktek ihtikar dalam perdagangan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H