Begitu juga sebaliknya dengan pembeli, ia mempunyai hak dan kewajiban terhadap penjual. Pembeli mempunyai hak untuk menerima barang atau jasa yang dijanjikan oleh penjual. Sedangkan kewajibannya adalah memberikan pembayaran terhadap barang atau pelayanan jasa yang diberikan oleh penjual.
Wanprestasi atau Force Mejeur?
Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang berbunyi:
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.
Dari pasal yang disebutkan di atas, maka unsur-unsur wanprestasi adalah:
- Ada perjanjian oleh para pihak;
- Ada pihak melanggar atau tidak melaksakan isi perjanjian yang sudah disepakati;
- Sudah dinyatakan lalai tapi tetap juga tidak mau melaksanakan isi perjanjian.
Kemudian Pasal 1244 KUHPerdata menyebutkan:
“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”
Pasal 1244 KUHPerdata memberikan perlindungan hukum kepada debitur yang intinya adalah jika debitur dapat membuktikan tidak dilaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan karena sesuatu hal yang tidak terduga, debitur tidak perlu memberikan ganti rugi kepada kreditur.
Ketentuan ini juga dipertegas dengan Pasal 1245 KUHPerdata yang berbunyi:
“Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.”
Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata merupakan ketentuan yang mengatur mengenai keadaan memaksa atau Force Mejeur. Berbeda dengan wanprestasi yang disebabkan karena kelalaian yang padahal debitur mampu melaksanakannya, sedangkan pada Force Mejeur tidak dilaksanakannya suatu kewajiban dalam perjanjian disebabkan karena sesuatu hal yang tidak terduga atau diluar kendali debitur.
Subekti mengemukakan force majeur adalah suatu alasan untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi;