Mohon tunggu...
Ray Sumarya
Ray Sumarya Mohon Tunggu... Lainnya - Law Student

Founder of Rekreasi Hukum website: www.rekreasihukum.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dampak Covid-19 Membuat Debitur Tidak Dapat Melaksanakan Kewajibannya, Apakah Dapat Dituntut Wanprestasi?

14 April 2020   14:29 Diperbarui: 15 April 2020   01:56 763
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Begitu juga sebaliknya dengan pembeli, ia mempunyai hak dan kewajiban terhadap penjual. Pembeli mempunyai hak untuk menerima barang atau jasa yang dijanjikan oleh penjual. Sedangkan kewajibannya adalah memberikan pembayaran terhadap barang atau pelayanan jasa yang diberikan oleh penjual.

Wanprestasi atau Force Mejeur?

Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang berbunyi:

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.

Dari pasal yang disebutkan di atas, maka unsur-unsur wanprestasi adalah:

  1. Ada perjanjian oleh para pihak;
  2. Ada pihak melanggar atau tidak melaksakan isi perjanjian yang sudah disepakati;
  3. Sudah dinyatakan lalai tapi tetap juga tidak mau melaksanakan isi perjanjian.

Kemudian Pasal 1244 KUHPerdata menyebutkan:

“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”

Pasal 1244 KUHPerdata memberikan perlindungan hukum kepada debitur yang intinya adalah jika debitur dapat membuktikan tidak dilaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan karena sesuatu hal yang tidak terduga, debitur tidak perlu memberikan ganti rugi kepada kreditur.

Ketentuan ini juga dipertegas dengan Pasal 1245 KUHPerdata yang berbunyi:

“Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.”

Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata merupakan ketentuan yang mengatur mengenai keadaan memaksa atau Force Mejeur. Berbeda dengan wanprestasi yang disebabkan karena kelalaian yang padahal debitur mampu melaksanakannya, sedangkan pada Force Mejeur tidak dilaksanakannya suatu kewajiban dalam perjanjian disebabkan karena sesuatu hal yang tidak terduga atau diluar kendali debitur.

Subekti mengemukakan force majeur adalah suatu alasan untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun