Hal hal yang berhubungan dengan keuangan seringkali sensitif bagi masyarakat kita, Â sehingga banyak dari mereka Lebih memakai perasaan dibandingkan logika.
Hal ini tidak hanya menerpa kaum hawa melainkan juga keumuman dari masyarakat Indonesia.
Sudah menjadi fakta dari masa ke masa, masyarakat Indonesia itu darurat literasi. Sehingga sedikit mendengar kabar langsung menyimpulkan sendiri tanpa ada keinginan untuk mencari tau fakta sebenarnya baik dengan membaca maupun dari sumber terpercaya lainnya.
Maka tak heran ketika muncul sebuah kebijakan baru di negara kita, maka sering kali akan langsung menimbulkan respon negatif karna ketidaktahuan mereka. Istilahnya itu berita hoax lebih laku daripada fakta
Di awal 2023 pun tidak jauh berbeda, netizen indonesia kembali dihebohkan dengan kabar tarif pajak 5% yang konon katanya dibebankan kepada pekerja yang bergaji minimal 5 juta.
Sehingga muncullah komentar dari netizen bahwa pajak seharusnya hanya diberlakukan kepada orang kaya dan pejabat saja, karna pajak 5% per bulan itu terlalu besar untuk karyawan yang hanya bergaji 5 juta
Padahal nyatanya fakta sebenarnya tidaklah demikian. Pajak 5 persen itu berlaku secara tahunan bukan bulanan.
Berbicara terkait hal ini membuat penulis kembali ke bangku perkuliahan dulu yang mana sempat belajar perpajakan selama 2 semester termasuk juga terkait dengan pajak penghasilan individu yang merujuk kepada PPH 21 untuk tarif pajak progresifnya.
Dan setiap penghasilan yang ada pun tidak akan langsung dikenakan pajak karna ketentuan Pendapatan tidak kena Pajak (PTKP) sebesar 54 juta/ tahun
Merujuk kepada pajak penghasilan tadi penulis akan sedikit memberikan gambaran terkait hitungan pajak penghasilan yang benar, bukan bermaksud mengurui melainkan hanya sebatas berbagi.
Pajak 5% tadi hitungan gampangnya sebagai berikut:
Jika seorang karyawan memiliki gaji 5 juta/ bulan maka kita akan mencari gajinya dulu secara tahunan yakni:
12 x Rp.5.000.000= Rp.60.000.000/tahun
Gaji per tahun- PTKP
=Rp.60.000.000 - Rp.54.000.000
= Rp. 6.000.000/tahun
Nah yang dikenakan pajak per tahunnya itu hanya selisih dari Gaji pokok- PTKP bukan gaji pokoknya langsung
Dengan demikian pajak yang harus dibayarkan per tahun adalah sebagai berikut:
Rp.6.000.000 x 5%= Rp.300.000/tahun
Jika ingin mencari pajak bulannnya tinggal dibagikan dengan 12 yakni:
Rp.300.000/12= Rp.25.000
Jadi, kesimpulannya jika anda memiliki gaji 5 juta per bulan maka pajak yang harus anda bayarkan hanya Rp.25.000 saja per bulan.
Membayar pajak hanya Rp. 25.000 perbulan tentunya bukanlah hal yang memberatkan sebagaimana keluhan para netizen.
Perlu diingat bahwa pajak yang langsung diberlakukan diatas khusus bagi yang belum menikah dan tidak memiliki anak.
Jika seandainya anda bergaji 5 juta per bulan  dengan status sudah menikah bahkan mempunyai anak maka dipastikan anak tidak diharuskan pajak Rp 25.000 per bulan.
Kenapa?
Karna untuk orang yang sudah menikah dan memiliki tanggungan membuat PTKP nya ikut meningkat sehingga bisa dipastikan dengan jelas anda tidak akan dibebankan pajak jika hanya bergaji 5 juta per bulan.
Kesimpulannya jika kita mau memahami sesuatu secara mendalam maka respon negatif akan kebijakan tadi seharusnya tidak peru terjadi.
Demikian untuk artikel kali ini. Salam literasi. Semoga kita semakin teredukasi