Jika seandainya anda bergaji 5 juta per bulan  dengan status sudah menikah bahkan mempunyai anak maka dipastikan anak tidak diharuskan pajak Rp 25.000 per bulan.
Kenapa?
Karna untuk orang yang sudah menikah dan memiliki tanggungan membuat PTKP nya ikut meningkat sehingga bisa dipastikan dengan jelas anda tidak akan dibebankan pajak jika hanya bergaji 5 juta per bulan.
Kesimpulannya jika kita mau memahami sesuatu secara mendalam maka respon negatif akan kebijakan tadi seharusnya tidak peru terjadi.
Demikian untuk artikel kali ini. Salam literasi. Semoga kita semakin teredukasi
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!