Mohon tunggu...
Raudhatul Ilmi
Raudhatul Ilmi Mohon Tunggu... Freelancer - Content Writer & Script Writer

Jangan Pernah Protes pada Proses

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pajak 5% untuk Pekerja yang Bergaji 5 Juta? Beginilah Perhitungan yang Benarnya

4 Januari 2023   11:31 Diperbarui: 4 Januari 2023   11:35 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pajak/Freepik

Hal hal yang berhubungan dengan keuangan seringkali sensitif bagi masyarakat kita,  sehingga banyak dari mereka Lebih memakai perasaan dibandingkan logika.

Hal ini tidak hanya menerpa kaum hawa melainkan juga keumuman dari masyarakat Indonesia.

Sudah menjadi fakta dari masa ke masa, masyarakat Indonesia itu darurat literasi. Sehingga sedikit mendengar kabar langsung menyimpulkan sendiri tanpa ada keinginan untuk mencari tau fakta sebenarnya baik dengan membaca maupun dari sumber terpercaya lainnya.

Maka tak heran ketika muncul sebuah kebijakan baru di negara kita, maka sering kali akan langsung menimbulkan respon negatif karna ketidaktahuan mereka. Istilahnya itu berita hoax lebih laku daripada fakta

Di awal 2023 pun tidak jauh berbeda, netizen indonesia kembali dihebohkan dengan kabar tarif pajak 5% yang konon katanya dibebankan kepada pekerja yang bergaji minimal 5 juta.

Sehingga muncullah komentar dari netizen bahwa pajak seharusnya hanya diberlakukan kepada orang kaya dan pejabat saja, karna pajak 5% per bulan itu terlalu besar untuk karyawan yang hanya bergaji 5 juta

Padahal nyatanya fakta sebenarnya tidaklah demikian. Pajak 5 persen itu berlaku secara tahunan bukan bulanan.

Berbicara terkait hal ini membuat penulis kembali ke bangku perkuliahan dulu yang mana sempat belajar perpajakan selama 2 semester termasuk juga terkait dengan pajak penghasilan individu yang merujuk kepada PPH 21 untuk tarif pajak progresifnya.

Dan setiap penghasilan yang ada pun tidak akan langsung dikenakan pajak karna ketentuan Pendapatan tidak kena Pajak (PTKP) sebesar 54 juta/ tahun

Merujuk kepada pajak penghasilan tadi penulis akan sedikit memberikan gambaran terkait hitungan pajak penghasilan yang benar, bukan bermaksud mengurui melainkan hanya sebatas berbagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun