Mohon tunggu...
Raudhatul Ilmi
Raudhatul Ilmi Mohon Tunggu... Freelancer - Content Writer & Script Writer

Jangan Pernah Protes pada Proses

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pajak 5% untuk Pekerja yang Bergaji 5 Juta? Beginilah Perhitungan yang Benarnya

4 Januari 2023   11:31 Diperbarui: 4 Januari 2023   11:35 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pajak/freepik

Jika seandainya anda bergaji 5 juta per bulan  dengan status sudah menikah bahkan mempunyai anak maka dipastikan anak tidak diharuskan pajak Rp 25.000 per bulan.

Kenapa?

Karna untuk orang yang sudah menikah dan memiliki tanggungan membuat PTKP nya ikut meningkat sehingga bisa dipastikan dengan jelas anda tidak akan dibebankan pajak jika hanya bergaji 5 juta per bulan.

Kesimpulannya jika kita mau memahami sesuatu secara mendalam maka respon negatif akan kebijakan tadi seharusnya tidak peru terjadi.

Demikian untuk artikel kali ini. Salam literasi. Semoga kita semakin teredukasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun