Jika seandainya anda bergaji 5 juta per bulan  dengan status sudah menikah bahkan mempunyai anak maka dipastikan anak tidak diharuskan pajak Rp 25.000 per bulan.
Kenapa?
Karna untuk orang yang sudah menikah dan memiliki tanggungan membuat PTKP nya ikut meningkat sehingga bisa dipastikan dengan jelas anda tidak akan dibebankan pajak jika hanya bergaji 5 juta per bulan.
Kesimpulannya jika kita mau memahami sesuatu secara mendalam maka respon negatif akan kebijakan tadi seharusnya tidak peru terjadi.
Demikian untuk artikel kali ini. Salam literasi. Semoga kita semakin teredukasi
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI