Pajak 5% tadi hitungan gampangnya sebagai berikut:
Jika seorang karyawan memiliki gaji 5 juta/ bulan maka kita akan mencari gajinya dulu secara tahunan yakni:
12 x Rp.5.000.000= Rp.60.000.000/tahun
Gaji per tahun- PTKP
=Rp.60.000.000 - Rp.54.000.000
= Rp. 6.000.000/tahun
Nah yang dikenakan pajak per tahunnya itu hanya selisih dari Gaji pokok- PTKP bukan gaji pokoknya langsung
Dengan demikian pajak yang harus dibayarkan per tahun adalah sebagai berikut:
Rp.6.000.000 x 5%= Rp.300.000/tahun
Jika ingin mencari pajak bulannnya tinggal dibagikan dengan 12 yakni:
Rp.300.000/12= Rp.25.000
Jadi, kesimpulannya jika anda memiliki gaji 5 juta per bulan maka pajak yang harus anda bayarkan hanya Rp.25.000 saja per bulan.
Membayar pajak hanya Rp. 25.000 perbulan tentunya bukanlah hal yang memberatkan sebagaimana keluhan para netizen.
Perlu diingat bahwa pajak yang langsung diberlakukan diatas khusus bagi yang belum menikah dan tidak memiliki anak.