Mohon tunggu...
Raudhatul Ilmi
Raudhatul Ilmi Mohon Tunggu... Freelancer - Content Writer & Script Writer

Jangan Pernah Protes pada Proses

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pajak 5% untuk Pekerja yang Bergaji 5 Juta? Beginilah Perhitungan yang Benarnya

4 Januari 2023   11:31 Diperbarui: 4 Januari 2023   11:35 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pajak/freepik

Ilustrasi pajak/Freepik
Ilustrasi pajak/Freepik


Pajak 5% tadi hitungan gampangnya sebagai berikut:

Jika seorang karyawan memiliki gaji 5 juta/ bulan maka kita akan mencari gajinya dulu secara tahunan yakni:
12 x Rp.5.000.000= Rp.60.000.000/tahun

Gaji per tahun- PTKP
=Rp.60.000.000 - Rp.54.000.000
= Rp. 6.000.000/tahun

Nah yang dikenakan pajak per tahunnya itu hanya selisih dari Gaji pokok- PTKP bukan gaji pokoknya langsung

Dengan demikian pajak yang harus dibayarkan per tahun adalah sebagai berikut:
Rp.6.000.000 x 5%= Rp.300.000/tahun

Jika ingin mencari pajak bulannnya tinggal dibagikan dengan 12 yakni:
Rp.300.000/12= Rp.25.000

Jadi, kesimpulannya jika anda memiliki gaji 5 juta per bulan maka pajak yang harus anda bayarkan hanya Rp.25.000 saja per bulan.

Membayar pajak hanya Rp. 25.000 perbulan tentunya bukanlah hal yang memberatkan sebagaimana keluhan para netizen.

Perlu diingat bahwa pajak yang langsung diberlakukan diatas khusus bagi yang belum menikah dan tidak memiliki anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun