Sedang dicari ! Negara yang mau mengampuni kejahatan pajak para pengusaha pencuci uang !
Harus diakui, pengusaha etnis Tionghoa tercatat paling banyak melakukan cuci uang dan kejahatan pajak secara global. Dan biar bagaimanapun, pengusaha Tionghoa di mana saja, berpartisipasi membangun ekonomi Tiongkok yang pesat itu. Itulah sebabnya, Tiongkok dan para pengusaha Tionghoa sedang ketar-ketir mencari negara yang mau mengampuni ‘kejahatan pajaknya’.
Dari sudut pandang Indonesia, uang hasil mengeruk RI yang beredar disimpan di luar negeri mencapai Rp 11.000 triliun. Anggap 70% dari uang itu dimiliki oleh pengusaha Tionghoa yang mengeruk RI lalu menggunakan jasa negara Tax Haven, sekitar Rp 7.700 triliun.
Artinya, ketika 2018 berlaku AEOI di RI, Tiongkok, Singapura dan sebagainya, ada potensi kejahatan pajak pengusaha Tionghoa ke RI senilai Rp 770 triliun.
Dan meluncurlah ide RUU Tax Amnesty di RI sejak akhir tahun lalu. Tiongkok tahu antisipasi berlakunya AEOI harus segera dilakukan.
Tidak melakukan antisipasi berarti membuka potensi para pengusaha Tionghoa akan disandera kasus pajak di RI mulai tahun 2018.
Jika para pengusaha Tionghoa terkena kasus pajak di RI pada 2018, berarti menghambat kerjasama strategis Jakarta – Peking.
Jika poros Jakarta – Peking bubar pada 2018, artinya ada potensi Tiongkok tidak memenangkan Pilpres 2019.
Di Indonesia, ide Tax Amnesty tampaknya dinilai semua pihak pemerintahan sebagai solusi. Beratnya APBN akibat harga migas yang sangat rendah, menjadikan Tax Amnesty sebagai solusi mudah mendanai APBN.
Tax Amnesty akan memberikan 2 aspek penambahan pendanaan APBN :
- Penerimaan pajak sebesar 2% hingga 6% dari aset-aset yang selama ini tidak dilaporkan.
- Pemulangan aset yang selama ini tidak dilaporkan (Repatriasi).
Target penambahan penerimaan pajak dari Tax Amnesty berkisar dari Rp 40 triliun hingga Rp 200 triliun. Target aset yang pulang ke RI (Repatriasi) berkisar antara Rp 500 triliun hingga Rp 2.000 triliun.