Bagi yang belum tahu, Singapura akan segera terbenam dipicu 2 hal, yakni :
- Deklarasi Sistem Informasi Perpajakan Global yang memicu keluarnya Panama Papers.
- Tiongkok menyiapkan RI sebagai Tax Haven baru para Naga, pengganti Singapura.
Kontroversi eksistensi negara-negara Tax Haven berujung pada terbentuknya forum global AEOI (Automatic Exchange of Information ) pada 2013. Motor berdirinya AEOI sudah tentu, negara-negara G20. Fokusnya membahas sistem pertukaran informasi perpajakan secara global. Tujuannya, menghapus kerahasiaan nasabah yang diterapkan oleh negara-negara Tax Haven.
Tak hanya negara-negara seperti Cayman Island, Panama, Bahama, British Virgin Island, dan sebagainya yang panik. Negara-negara yang ditopang ekonominya oleh pengusaha pengguna jasa Tax Haven juga kalang kabut. Jika forum AEOI berhasil membangun sistem yang dituju, maka tak ada aset yang lolos dari pendataan pajak. Sederhananya, keadilan pajak secara global menjadi tujuan utama forum ini.
Pada April 2016, forum AEOI sukses merumuskan sistem pendataan pajak global. Langkah selanjutnya, implementasi secara global. Sebanyak 98 negara peserta AEOI berkomitmen merealisasikan sistem pendataan pajak global ini. Pada tahun 2017, sebanyak 55 negara akan mengimplementasikan AEOI. Pada 2018, sebanyak 43 negara akan mengimplementasikan AEOI , termasuk Tiongkok, Rusia, Indonesia, Singapura, dan sebagainya.
Menariknya, 2 negara peserta menolak implementasikan AEOI, yakni Bahrain dan Panama. Lebih menarik lagi, Amerika Serikat tidak ikut partisipasi, baik sebagai peserta, apalagi implementasi.
Bagi yang belum tahu, aktivitas forum AEOI ini berkaitan dengan meluncurnya dokumen yang disebut Panama Papers. Pada Agustus 2015, forum AEOI memulai ujicoba implementasi sistem tukar data pajak antar 47 negara dari 100 negara peserta secara sukarela. Ujicoba pertukaran data ini yang kemudian di-sinkronisasi oleh server raksasa di Brussel (Belgia), menghasilkan data aset terintegrasi di 47 negara. Dokumen aset terintegrasi di 47 negara sebesar 2,6 TB (Terra Byte) ini yang kemudian dikenal sebagai Panama Papers.
Sebanyak 11,5 juta dokumen atas 214.000 perusahaan di 47 negara, dibocorkan Brussel ke kantor berita Suddeutsche Zeitung di Jerman pada Agustus 2015. Tak mampu mengolah triliunan byte data, kantor berita Jerman itu kemudian menggalang pembentukan ICIJ (International Consortium of Investigative Journalists). Setelah proses pengolahan data selama 8 bulan, dilansirkanlah Panama Papers pada 3 April 2016.
Panama Papers melansir 11 hari sebelum forum AEOI (sumber data Panama Papers) mendeklarasikan selesai merumuskan sistem pendataan pajak global. Itulah sebabnya, Panama dibebaskan dari kewajiban implementasi sistem pendataan pajak global AEOI. Panama telah memberi sumbangsih besar bagi suksesnya AEOI dan Panama Papers.
Konon, setelah Panama Papers, akan meluncur Bahrain Papers, berisi data cuci uang para raja minyak terkait pendanaan terorisme global. Bahrain memang tergolong negara Tax Haven dan menjadi pusat perputaran uang bagi pergerakan Islam global. Kelihatannya, Koalisi Atlantik Utara akan memanfaatkan Bahrain Papers untuk semakin memfitnah umat Islam dalam stigma Terorisme. Kita tunggu kebenarannya.
Dampak implementasi AEOI atau sistem pendataan pajak secara global ini sangat krusial bagi arus uang dunia. Pengusaha pelaku cuci uang tak lagi memiliki tempat bersembunyi. Otomatis, akan banyak sekali dibuka kasus kejahatan pajak di tingkat global, dimulai sejak 2017. Para pengusaha di seluruh dunia, kini sedang hitung mundur waktu, kapan dirinya akan menyandang label ‘Penjahat Pajak’. Dan demikianlah kompetisi yang akan menjadi panggung utama dalam beberapa tahun ke depan.