Mohon tunggu...
Narothea
Narothea Mohon Tunggu... Freelancer - Kepompong berproses

Pencari makna dari setiap peristiwa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Tips agar Terlepas dari Jeratan Utang Riba

18 Juni 2021   06:01 Diperbarui: 18 Juni 2021   07:53 1494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
photo pixebay. design by bank infaq ar raudhoh


Di masa  pandemi Covid-19 yang belum juga usai ini, situasi perekonomian masih belum stabil.
Mulai dari pelaku usaha kecil menengah hingga pengusaha dengan omzet milyaran mengalami krisis ekonomi.

Situasi ini dimanfaatkan oleh pemilik modal dengan cara memberikan penjaman dengan mudah.
Pinjaman online makin marak.
Hanya dengan jaminan KTP, orang akan mudah mendapatkan pinjaman uang tanpa jaminan.
Namun yang harus diwaspadai adalah, biasanya pinjaman seperti itu dikenakan bunga yang cukup  besar. Terutama bila penyedia layanan Pinjaman Online itu  ilegal dan belum terdaftar di OJK.
Pinjaman yang semula hanya ratusan ribu, bila tidak segera di lunasi, dalam hitungan bulan bisa membengkak menjadi jutaan.
Itupun bila hanya memiliki satu pinjaman, bila memiliki lebih satu pinjaman, si peminjam akan pusing tujuh keliling gali lubang tutup lubang demi agar bisa membayar hutang-hutangnya.
Biasanya orang yang sudah sekali terjerat dalam hutang riba, bila tidak segera bertobat, akan mudah tergoda untuk pinjam lagi dan lagi.
Akhirnya hanya akan terjerat dalam riba yang akan menyeret pelakunya dalam kubangan dosa. Bahkan baru-baru ini ada kejadian miris yang viral di madia masa. Ada orang bunuh diri gara-gara terjerat pinjaman online.
Naudzubillahi mindzalik.

Nah, bagi yang sudah terlanjur terjerat dalam lilitan hutang riba, inilah tips agar segera lepas dari jeratan riba.

1. Tenangkan diri.
Jangan terburu nafsu mengambil keputusan untuk gali lubang tutup lubang,
jangan sampai mencari pinjaman riba untuk melunasi pinjaman riba sebelumnya.

2. Segera bertaubat dari riba.
Dalam hal riba, bukan hanya si peminjam yang akan menanggung dosa riba, melainkan si pemberi pinjaman, yang menunjukkan dan  yang mencatat/ menyaksikan perbuatan riba tersebut, akan dicatat sebagai pelaku riba.

Dari sahabat  Jabir radhiyallahu 'anhu, ia berkata,
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba."
 Kata beliau, "Semuanya sama dalam dosa."
 (HR. Muslim no. 1598).
Taubat yang sungguh-sungguh adalah bertekad tidak ingin pinjam meminjam uang dengan cara riba lagi.

3. Perbanyak membaca istighfar. 

Memperbanyak istighfar akan mendatangkan pertolongan Allah
Istighfar adalah pembuka pintu rezeki dan pembuka jalan agar terlepas dari utang riba yang memberatkan.

4. Bertekad membayar hutang.
Bertekad dan sungguh-sungguh segera membayar hutang, terutama hutang riba dengan menjual cara menjual aset yang di miliki, tanah, rumah, kendaraan, perhiasan ataupun barang-barang lain.
Rasulullah SAW  bersabda,
"Jika seorang muslim memiliki utang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi utang tersebut, maka Allah akan memudahkannya untuk melunasi utang tersebut di dunia".

 (HR. Ibnu Majah no. 2399 dan An Nasai no. 4686. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

Juga terdapat hadits dari 'Abdullah bin Ja'far, Rasulullah SAW bersabda,
"Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berutang, (yang ingin melunasi utangnya) sampai dia melunasi utang tersebut selama utang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah."
(HR. Ibnu Majah no. 2400. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini 
shahih).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun