Mohon tunggu...
Ratna Ayuningtyas
Ratna Ayuningtyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kudu wani rekoso Yen kepengen Urip Mulyo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Usaha Mikro dan Kecil oleh Ratna Ayuningtyas Mahasiswa INISNU Temanggung

3 Juli 2024   07:49 Diperbarui: 3 Juli 2024   07:56 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Melalui penelitian ini, diharapkan dapat diketahui secara lebih mendalam mengenai perlindungan hukum yang ada bagi pekerja atau buruh di usaha mikro dan kecil, serta dampaknya terhadap pemenuhan hak-hak dasar pekerja dan pencegahan terjadinya ketidakadilan baik dalam pengupahan maupun kondisi kerja. 

Dengan demikian, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi yang berharga untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh di usaha mikro dan kecil agar mereka dapat bekerja dalam lingkungan yang adil, aman, dan sehat.

Method

      Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini meliputi studi pustaka dan pencarian internet. Studi pustaka dilakukan dengan mencari data atau informasi melalui jurnal ilmiah, referensi buku, dan bahan publikasi yang tersedia di perpustakaan dan internet searching dilakukan dengan mencari data atau informasi melalui internet

Hasil dan Pembahasan

Pekerja atau buruh di usaha mikro dan kecil (UMKM) memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia. Mereka berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan. Namun, perlindungan hukum bagi pekerja atau buruh di UMKM masih menjadi isu yang perlu diperhatikan.

Meskipun terdapat undang-undang yang melindungi pekerja dan buruh di usaha mikro dan kecil, penegakan hukum tetap menjadi kunci utama dalam menjamin perlindungan hak-hak mereka. Pemerintah, lembaga pengawas ketenagakerjaan, serta organisasi pekerja harus bekerja sama dalam memantau dan menegakkan hukum agar pekerja dan buruh benar-benar mendapatkan perlindungan yang layak.

Tidak hanya itu, edukasi kepada pemilik usaha mikro dan kecil juga sangat penting untuk meningkatkan pemahaman mengenai hak-hak pekerja dan buruh. Dengan demikian, dapat diciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat, adil, dan produktif bagi semua pihak yang terlibat.

Dengan adanya perlindungan hukum yang kuat, diharapkan pekerja dan buruh di usaha mikro dan kecil dapat bekerja dengan sejahtera, merasa dihargai, dan memiliki keamanan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Semua pihak, baik pemerintah, pengusaha, maupun pekerja, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dan buruh diusahakan mikro dan kecil terlindungi dengan baik.

Perlindungan Hukum bagi Pekerja atau Buruh di Usaha Mikro dan Kecil: Tiga Aspek Penting

Perlindungan hukum bagi pekerja atau buruh yang bekerja di usaha mikro dan kecil tidak hanya melibatkan aspek ekonomi, tetapi juga mencakup aspek kesehatan dan keselamatan kerja. Perlindungan dalam ketiga aspek tersebut sangat penting untuk memastikan kondisi kerja yang adil, aman, dan sehat. Berikut adalah penjelasan mengenai tiga aspek perlindungan hukum penting bagi pekerja atau buruh di usaha mikro dan kecil:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun