Mohon tunggu...
Ratna Ayuningtyas
Ratna Ayuningtyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kudu wani rekoso Yen kepengen Urip Mulyo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Usaha Mikro dan Kecil oleh Ratna Ayuningtyas Mahasiswa INISNU Temanggung

3 Juli 2024   07:49 Diperbarui: 3 Juli 2024   07:56 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perlindungan hukum ini bertujuan untuk memastikan hak-hak dasar pekerja/buruh dan menghindari ketidak adilan dalam pengupahan dan kondisi kerja. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pekerja atau buruh di UMKM. 

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan berasal dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Kata kunci: Hukum, Ekonomi, Perlindungan.

A B S T R A C T

       Workers and laborers are important pillars in the world of micro and small businesses. Even though their size is smaller than large companies, it is important for workers and laborers working in micro and small businesses to receive adequate legal protection. Legal protection for workers and laborers in micro and small businesses is very important to prevent labor abuse, protect their rights, and create a safe and fair work environment. 

The aim of research on legal protection for workers or laborers in micro and small businesses is to find out the legal protection provided to workers/laborers working in micro and small businesses. The research results show that legal protection for workers/laborers in micro and small businesses consists of three aspects, namely economic aspects, health aspects and work safety aspects. 

This legal protection aims to ensure the basic rights of workers/laborers and avoid injustice in wages and working conditions. This research also aims to determine legal protection for workers or laborers in MSMEs. The research method used is normative legal research with a statutory approach. The data used comes from Law Number 20 of 2008 concerning Micro, Small and Medium Enterprises, the Civil Code and the Commercial Code.

Keywords: Law, Economy, Protection.

Pendahuluan

Pekerja atau buruh di usaha mikro dan kecil merupakan bagian yang penting dalam perekonomian suatu negara. Namun, seringkali mereka rentan terhadap eksploitasi dan ketidakadilan dalam hal upah serta kondisi kerja. Oleh karena itu, penting untuk meneliti perlindungan hukum yang diberikan kepada pekerja atau buruh di usaha mikro dan kecil guna memastikan bahwa hak-hak mereka terlindungi dengan baik.

Dalam konteks tersebut, rumusan masalah penelitian adalah: Bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja atau buruh di usaha mikro dan kecil dapat memastikan hak-hak dasar mereka, Apa saja aspek-aspek perlindungan hukum yang diberikan kepada pekerja atau buruh di usaha mikro dan kecil, dan bagaimana peran perlindungan hukum dalam menghindari ketidakadilan dalam pengupahan dan kondisi kerja bagi pekerja atau buruh di usaha mikro dan kecil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun