PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA ATAU BURUH DI USAHA MIKRO DAN KECIL
Oleh: 1. Ratna Ayuningtyas (1122006)
Mahasiswa INISNU Temanggung
2. Hidayatun Ulfa
Dosen INISNU Temanggung
Progam studi hukum keluarga islam
Institut Islam Nahdlatul ulama Temanggung, Jawa Tengah
A B S T R A K
Pekerja dan buruh merupakan pilar penting dalam dunia usaha mikro dan kecil. Meskipun ukurannya lebih kecil daripada perusahaan besar, penting bagi pekerja dan buruh yang bekerja di usaha mikro dan kecil untuk mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.Â
Perlindungan hukum bagi pekerja dan buruh dalam usaha mikro dan kecil sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan tenaga kerja, melindungi hak-hak mereka, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan adil.Â
Tujuan penelitian perlindungan hukum bagi pekerja atau buruh di usaha mikro dan kecil adalah untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan terhadap pekerja/buruh yang bekerja di usaha mikro dan kecil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pekerja/buruh di usaha mikro dan kecil terdiri dari tiga aspek yaitu aspek ekonomis, aspek kesehatan, dan aspek keselamatan kerja.Â