Mohon tunggu...
Ratna Ayuningtyas
Ratna Ayuningtyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kudu wani rekoso Yen kepengen Urip Mulyo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Usaha Mikro dan Kecil oleh Ratna Ayuningtyas Mahasiswa INISNU Temanggung

3 Juli 2024   07:49 Diperbarui: 3 Juli 2024   07:56 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA ATAU BURUH DI USAHA MIKRO DAN KECIL

Oleh: 1. Ratna Ayuningtyas (1122006)

Mahasiswa INISNU Temanggung

2. Hidayatun Ulfa

Dosen INISNU Temanggung

Progam studi hukum keluarga islam

Institut Islam Nahdlatul ulama Temanggung, Jawa Tengah

A B S T R A K

Pekerja dan buruh merupakan pilar penting dalam dunia usaha mikro dan kecil. Meskipun ukurannya lebih kecil daripada perusahaan besar, penting bagi pekerja dan buruh yang bekerja di usaha mikro dan kecil untuk mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. 

Perlindungan hukum bagi pekerja dan buruh dalam usaha mikro dan kecil sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan tenaga kerja, melindungi hak-hak mereka, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan adil. 

Tujuan penelitian perlindungan hukum bagi pekerja atau buruh di usaha mikro dan kecil adalah untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan terhadap pekerja/buruh yang bekerja di usaha mikro dan kecil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pekerja/buruh di usaha mikro dan kecil terdiri dari tiga aspek yaitu aspek ekonomis, aspek kesehatan, dan aspek keselamatan kerja. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun