Rencana Skripsi yang saya tulis dan argumentasinya
Saya memilih untuk menulis skripsi dengan judul "Analisis Pertentangan Wasiat dalam Sistem Adat Ponorogo: Perbandingan Antara Hukum Positif dan Hukum Islam" karena saya melihat adanya kompleksitas dan dinamika yang menarik dalam penerapan wasiat di masyarakat Ponorogo. Dalam masyarakat yang masih kental dengan adat seperti Ponorogo, sering terjadi benturan antara aturan adat, hukum positif yang berlaku di Indonesia, dan hukum Islam yang juga memiliki pengaruh kuat. Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan tantangan yang menarik untuk diteliti lebih mendalam.
Pertama, hukum adat Ponorogo memiliki kekhasan tersendiri yang telah berkembang selama berabad-abad dan mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat setempat. Adat ini tidak hanya mengatur aspek sosial, tetapi juga mencakup aspek hukum, termasuk dalam hal pewarisan dan wasiat. Sementara itu, hukum positif yang berlaku di Indonesia memberikan kerangka hukum yang lebih modern dan sering kali berbeda dengan aturan adat. Di sisi lain, hukum Islam, yang juga dipegang teguh oleh sebagian besar masyarakat Ponorogo, menawarkan perspektif yang berbeda lagi dalam hal wasiat. Ketiga sistem hukum ini memiliki prinsip-prinsip dan ketentuan yang kadang kala saling bertentangan, menimbulkan dilema bagi masyarakat yang harus memilih mana yang harus diikuti.
Contoh argumentasi mengapa saya ingin menulis skripsi ini dapat dilihat dari kasus-kasus konkret yang terjadi di Ponorogo. Misalnya, dalam sebuah keluarga Muslim yang taat adat, terjadi perselisihan mengenai wasiat yang ditinggalkan oleh seorang anggota keluarga. Menurut hukum adat Ponorogo, wasiat tersebut sah dan harus dihormati. Namun, hukum positif Indonesia mungkin tidak mengakui wasiat tersebut karena tidak memenuhi persyaratan formal yang ditentukan oleh undang-undang. Di sisi lain, hukum Islam mungkin memiliki pandangan lain terkait isi dan pelaksanaan wasiat tersebut. Pertentangan ini bukan hanya bersifat teoritis tetapi juga praktis, mempengaruhi kehidupan dan keharmonisan keluarga.
Meneliti pertentangan ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memahami bagaimana masyarakat Ponorogo menyikapi dan menyelesaikan konflik hukum yang terjadi. Penelitian ini juga dapat memberikan rekomendasi bagi pemerintah, praktisi hukum, dan pemuka agama dalam mencari solusi yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak. Dengan memahami lebih dalam tentang interaksi antara hukum adat, hukum positif, dan hukum Islam, diharapkan dapat ditemukan jalan tengah yang dapat meminimalisir konflik dan meningkatkan keselarasan antara ketiga sistem hukum tersebut.
Dengan demikian, skripsi ini tidak hanya penting secara akademis, tetapi juga memiliki relevansi praktis yang tinggi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru yang bermanfaat bagi masyarakat Ponorogo dan juga dapat digunakan sebagai referensi bagi penelitian-penelitian serupa di daerah lain dengan karakteristik yang mirip.
Nama: Indra Rasya Kurniawan
NIM: 222121046
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H