Mohon tunggu...
Rasya Indra
Rasya Indra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya suka menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Peran KUA dalam Meminimalisir Pernikahan di Luar Nikah

1 Juni 2024   11:08 Diperbarui: 1 Juni 2024   11:09 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(Studi Kasus di KUA Pracimantoro Kabupaten Wonogiri)

Pendahuluan

Perkawinan merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia yang memiliki implikasi sosial, ekonomi, dan hukum yang luas. Dalam konteks Indonesia, pernikahan diatur oleh undang-undang yang ketat dan diawasi oleh lembaga resmi seperti Kantor Urusan Agama (KUA). Salah satu isu yang kerap menjadi sorotan adalah pernikahan akibat kehamilan di luar nikah, yang sering kali memerlukan perhatian dan intervensi khusus dari pihak KUA. Skripsi yang berjudul "Peran KUA dalam Meminimalisir Pernikahan Hamil di Luar Nikah (Studi Kasus di KUA Pracimantoro Kabupaten Wonogiri)" mengkaji secara mendalam bagaimana KUA berperan dalam menangani dan mengurangi insiden pernikahan yang terjadi akibat kehamilan di luar nikah di wilayah tersebut.

Penelitian ini menjadi penting karena pernikahan akibat kehamilan di luar nikah sering kali menimbulkan berbagai permasalahan sosial, termasuk stigmatisasi, ketidakstabilan keluarga, dan dampak psikologis terhadap pasangan dan anak yang dilahirkan. Oleh karena itu, memahami peran KUA dalam konteks ini tidak hanya relevan dari segi kebijakan, tetapi juga dari perspektif sosial dan kesejahteraan masyarakat. Studi kasus di KUA Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, memberikan gambaran konkret mengenai langkah-langkah yang diambil oleh lembaga tersebut dalam menangani permasalahan ini, serta efektivitas dari strategi yang diterapkan.

Pendahuluan dalam review skripsi ini akan menguraikan latar belakang masalah, tujuan penelitian, serta metode yang digunakan oleh peneliti untuk mendapatkan data dan informasi yang relevan. Dengan demikian, review ini akan memberikan penilaian kritis terhadap kualitas penelitian, kontribusi yang diberikan, serta implikasi dari temuan-temuan yang dihasilkan. Selain itu, review ini juga akan mengevaluasi sejauh mana skripsi ini memberikan wawasan baru dan rekomendasi praktis yang dapat diimplementasikan oleh KUA dan lembaga terkait lainnya.

Latar Belakang Masalah 

Fenomena kehamilan di luar nikah merupakan isu yang kompleks dan multidimensi, melibatkan aspek sosial, ekonomi, budaya, dan agama. Kehamilan di luar nikah sering kali diikuti dengan pernikahan yang dilangsungkan secara tergesa-gesa untuk menghindari stigma sosial dan tekanan dari lingkungan. Meskipun langkah ini dianggap sebagai solusi untuk menyelamatkan kehormatan keluarga, namun pernikahan yang didasari oleh kehamilan di luar nikah sering kali tidak stabil dan rentan terhadap berbagai masalah dalam rumah tangga.

KUA sebagai lembaga resmi yang bertanggung jawab atas urusan pernikahan memiliki peran strategis dalam meminimalisir pernikahan akibat kehamilan di luar nikah. Dengan pendekatan yang tepat, KUA dapat memberikan edukasi, konseling, dan bimbingan kepada masyarakat, khususnya kepada pasangan yang hendak menikah. Selain itu, KUA juga dapat bekerja sama dengan berbagai pihak seperti sekolah, organisasi masyarakat, dan lembaga keagamaan untuk melakukan sosialisasi mengenai pentingnya menjaga hubungan yang sesuai dengan ajaran agama dan norma sosial.

Alasan

Skripsi dengan judul "Peran KUA dalam Meminimalisir Pernikahan Hamil di Luar Nikah (Studi Kasus di KUA Pracimantoro Kabupaten Wonogiri)" memiliki relevansi yang signifikan dalam konteks sosial dan budaya saat ini. Beberapa alasan penting untuk mereview skripsi ini adalah sebagai berikut:

1. Relevansi Sosial

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun