Sebelum melakukan pendampingan seorang pendamping harus memiliki kopetensi yaitu :
a. Kopetensi teknis
  Dalam kopetensi teknik ini seorang pendamping harus memiliki pengetahuan tentang :
- Pengetahuan tentang kehutanan, pertanian, perikanan dan peternakan karena pengetahuan ini merupakan dasar karena pada umumnya masyarakat yang mengelelola hutan pada umumnya selalu mengelola pertanian, peternakan dan perikanan.
- Mampu mengembangkan usaha baik micro, sekala kecil maupun menengah.
- Mampu melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat.
b. Kopetensi manajerial
   Kopetensi manajerial seorang pendamping perhutanan sosial harus :
- Mampu berkomunikasi dengan baik
- Mampu melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait
- Memiliki kemanpuan adaptasi yang tinggi terhadap kondisi sosial dilokasi pendampingan.
c. Kopetensi umum
     Dalam kopetensi umum seorang pendaping perhutanan sosial juga harus memiliki pengetahuan dasar seperti
- Mamapun mengorasikan komputer
- Memiliki latar belakang paling rendah SMA/sederajat yang paling diutamakan S1.
Kegiatan pendampingan perhutanan sosial pada tahun 2024 di provinsi lampung melalui tahapan sebagai berikut :
a. Peningkatan kapasitas
Peningkatan kapasitas pendamping perhutanan sosial dengan cara mengembangkan kapasitas pendamping sosial berupa pelatihan,penguatan pendampingan tata kelola perhutanan sosial yakni pendampingan kelola kelembagaan, keloa kawasan dan kelola usaha.
Kegiatan ini dimaksud untuk memantau dan menilai tingkat keberhasilan dalam pendampingan. Ealuasi dan monitoring dilakukan secara online dan faktual kepada kelompok perhutanan sosial dampingan.
c. Dukungan oprasional
Untuk melaksanakan pendampingan tentu pendamping harus didukung pasilitas biaya oprasional sesuai ketentuan yang berlaku yaitu pelaksaan pendampingan dilakukan selam enam bulan dengan dukungan dana Rp. 2.200.000 per bulan. Pelaporan dan pertangung jawaban berbasis Sisten Inpormasi (SI) gopendamping.
d. Bimbingan teknik
Dalam hasil ini bibingan teknis dilakukan untuk meningkatakan kemampuan pendamping untuk melaksanakan teknik-teknik pendampingan dan hal-hal yang berkaitan dengan administrasi. Pembekalan teknis para pendamping perhutanan sosial harus mampu menggunakan Sistem Informasi (SI) gopendamping dan gokups.
Kegiatan peningkatan kapasitas dan pembekalan pendamping perhutanan sosial Provinsi Lampung di isi dengan beberapa materi yang disampaikan oleh fasilitator yang sudah disedikan oleh panitia, adapun materi yang disampaikan ada sebagai berikut :
Pada Hari Pertama :
1. Stategis pengelolaan perhutanan sosial dan arahan kegiatan pendamping perhutanan sosial di Provinsi Lampung, disampaikan oleh kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
2. Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) pada pengelaan kawasan hutan dengan skema perhutanan sosial, disampaikan oleh Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) wilayah VI Bandar Lampung
3. Pendampingan penyusunan model usaha serta strategis pemasaran produk dan jasa perhutanan sosial, oleh  Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Way seputih way sekampung provinsi lampung.
4. Pendampingan perhutanan sosial wilayah sumatera, oleh Kepala seksi wilayah III Balai Pehutanan Sisoal dan Kemitraan Lingkungan (BSPKL) wilayah Sumatera.
Hari Kedua :
1. Sosialisasi dan praktik  penggunaan SI gopendamping, oleh staf BPSKL wilayah sumatera.
2. Â Sosialisasi dan praktik pengunaan SI gokups, oleh staf BPSKL wilayah sumatera.
3. Pembekalan penyusunan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) dan penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT), oleh staf BPSKL wilayah sumatera.
4. Penutup.