Mohon tunggu...
Rasna
Rasna Mohon Tunggu... Lainnya - Foresters

Menjadikan masyarakat sasaran menjadi mandiri dalam pembangunan kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pelatihan Peningkatan Kapasitas dan Pembekalan Bagi Tenaga Pendamping Perhutanan Sosial

27 Mei 2024   21:51 Diperbarui: 28 Mei 2024   02:38 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan Pelatiahan Pendamping PS (dokumentasi Rasna)

Assalamualaikum.. selamat malam untuk semua sahabat kompasiana

Mengawali kegiatan pagi ini dengan coba membuka laman kompasiana yang beberapa bulan belum sempet menulis karena kesibukan, pada malam ini saya menulis dengan judul " Pelatihan Peningkatan Kapasitas bagi Tenaga Pendamping Perhutanan Sosial" yang dilaksanakan di Hotel Horison Kota Bandar Lampung. 

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Balai Pehutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumatera bekerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, yang di ikuti oleh 92 orang utusaan dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) diseluruh Lampung.

Apa itu pendamping Perhutanan sosial (PS)?

Pendamping adalah pihak yang memiliki kopetensi dalam melakukan pendampingan terhadap masyarakat pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial secara perorangan, kelompok maupun lembaga.

Apa itu Pendampingan?

Pendampingan adalah kegiatan yang dilakukan kepada masyarakat atau kelompok yang telah mendapat persetujuan pengelolaan perhutanan sosial untuk mengelola hutan secara lestari dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Siapa saja yang bisa menjadi pendamping Perhutanan sosial ?.

Berdasarkan PermenKLHK Nomor 9 tahun 2021   pasal 157, tenaga pendamping bisa berasal dari Penyuluh Kehutanan Pengawai Negeri Sipil (PNS), Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM), Bakti Rimbawan, Penyuluh Kemeterian atau lembaga terkait, Penyuluh Kehutanan Swasta, Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM), Organisiasi Masyarakat, Pratiksi, Akademisi dan Tokoh Masyrakat atau tokoh adat hasil kaderisasi dan kepeloporan.

Apa saja kopetensi yang harus dimiliki oleh seorang pendamping perhutanan sosial?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun