Mohon tunggu...
Rasna
Rasna Mohon Tunggu... Lainnya - Foresters

Menjadikan masyarakat sasaran menjadi mandiri dalam pembangunan kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Menjelang Kepunahan Tanaman Kayu Tenam (shorea sp)

14 Januari 2023   07:30 Diperbarui: 14 Januari 2023   17:25 4379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan Rehabilitasi Hutan di KPH Liwa (doc.Rasna)

Kayu Tenam Tergolong Kayu Meranti Merah termasuk marga shorea, famili Dipterocarpaceae. Jumlah spesiesnya mencapai 130 jenis dan sebagian besar tumbuh secara alami di hutan Kalimantan dan Sumatera.

Dalam perdagangan dikenal jenis meranti kuning, meranti merah dan meranti putih.

Ada 22 jenis spesies yang termasuk meranti merah antara lain Shorea acuminata, S. joharensis, S. lepidota, dan S. leprosula. Pohon ini banyak ditemukan di Sumatera, Kalimantan dan Maluku.

Tinggi pohon mencapai 50 m diameter 100 cm dan batang bebas cabang 30 m. Pohon berbanir 2.5m dari permukaan tanah, kulit luar berwarna kelabu atau cokelat dengan tebal sekitar 5 mm.

Tanaman kayu meranti merah bahasa dearah (lampung,sumatera) sering di sebut Kayu tenam, populasinya hampir di semua Kawasan Hutan di provinsi lampung.

Tanaman kayu tenam merupakan jenis kayu yang sangat banyak diminati oleh masyarakat karena kayu ini termasuk Kelas kayu bangunan yang terbilang awet dan kuat, oleh karena itu pemburuan kayu ini sangat meluas sehingga keberadaannya di sebagian daerah sangat langka bahkan hampir punah. 

Nasib Kayu tenam Tinggal tunggul di tengah kebun kopi Milik warga (doc. Rasna)
Nasib Kayu tenam Tinggal tunggul di tengah kebun kopi Milik warga (doc. Rasna)

Saat ini populasi kayu tenam yang berada di dalam kawasan hutan lindung sudah mengalami pengurangan akibat praktek Illegaloging oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kehilangan Kayu Tenam yang sangat tragis untuk Kawasan Hutan Lidung Register 45 B bukit rigis dan sekitanya terjadi di tahun 1980 - 2000, bukan hanya illegaloging yang membuat keberadaan kayu tenam langka namun pembukaan lahan/perambahan hutan untuk di jadikan lahan kebun kopi ini juga sangat berpengaruh, semakin luas lahan yang dirambah semakin banyak kayu tenam yang hilang.

Keyakinan masyarakat setempat dan adat istiadat membuat Rumah Adat Kayu dengan menggunakan kayu tenam, membuat permintaan pasar cukup tinggi serta harga kayu tenam semakin mahal. Kayu tenam sangat di minati dan di buru oleh para pemain kayu illegal/pasar gelap.

Karena keberadaan tanaman kayu tenam saat ini hampir sudah tidak ada lagi di lahan tanah milik masyarakat terutama di daerah Lampung Barat. Maka ancaman sangat serius adalah pembalakan liar/pencurian kayu tenam dalam kawasan hutan lindung maupun dalam kawasan hutan Taman Nasional. Keterbatasan pengawasan dari intasi pemerintah juga salah satu faktor hilangnya kayu tenam dalam kawasan hutan negara.

Tuggul Kayu Tenam masih berdiri tegak walau sudah di tebang puluhan tahun (doc. Rasna)
Tuggul Kayu Tenam masih berdiri tegak walau sudah di tebang puluhan tahun (doc. Rasna)

Sungguh ini sangat mengkawatirkan keberadaan tanaman kayu tenam, sampai saat ini belum ada upaya untuk mengembangbiakan dan menanam kembali kayu tenam dalam kawasan hutan negara.

Selain sulitnya mendapatkan benih tanaman tenam juga pertumbuhannya relatif lambat. Untuk mencapai ukuran besar memerlukan masa tumbuh puluhan tahun bahkan ratusan tahun.

Upaya-upaya yang bisa di lakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan melalui Dinas Kehutanan provinsi lampung adalah upaya Rehabilitasi Hutan, seperti reboisasi tahun 1980-1990, Rehabilitasi Hutan dan Lahan 1991-2000 dan Gerakah Nasional Rebilitasi Hutan dan Lalan (GN RHL) tahun 2004-2007 dan saat ini adalah Kegiatan Perhutanan Sosial. 

Kegiatan Rehabilitasi Hutan di KPH Liwa (doc.Rasna)
Kegiatan Rehabilitasi Hutan di KPH Liwa (doc.Rasna)

Upaya yang di lakukan dalam Pemberian legalitas kepada masyarakat yang ada dalam Kawasan Hutan Negara khususnya Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Hutan Produksi dengan memberikan persetujuan Pengelolaan Perhutanan sosial, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan sosial.

Masyarakat diberi akses untuk mengelola hutan sesuai dengan skema yang masyarakat ajukan. Tujuannya adalalah untuk melakukan rehabilitasi hutan secara swadaya dan menjaga hutan yang masih utuh.

Kewajiban kelompok masyarakat pemegang persetujuan Pengelolaan Perhutanan sosial adalah menanam kembali tanaman tanaman kehutanan berupa kayu-kayuan dan tanaman Multi purpose Tree Species (MPTS) di lahan garapan mereka.

Sedangkan untuk kesejateraan mereka, kelompok masyarakat masih bisa mengambil hasil dari tanaman yang mereka tanam berupa Hasil Hutan Kayu (HHK) bagi pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial yang berada dalam Kawawan Hutan Produksi.

Sementara Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) bagi Kelompok Masyarakat yang mengelola Persetujuan Perhutanan sosial yang ada dalam Kawasan Hutan Lindung.

Untuk lebih lanjut tata cara dan persyarakat pengajuan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial tertuang dalam SK menLHK Nomor: P9 tahun 2021.

Tanaman Kayu Cempaka milik warga desa Pura jaya (doc. Rasna)
Tanaman Kayu Cempaka milik warga desa Pura jaya (doc. Rasna)

Untuk Memenuhi Kebutuhan kayu yang legal masyarakat saat ini mulai berupaya dengan menanam kayu di lahan milik atau Hutan Rakyat dengan jenis kayu yang cepat menghasilkan sepeti Kayu Sengon, Cempaka, Mahoni, Suren dll.

Pencegahan dan pengawasan peredaran kayu Ilegal saat ini sudah melibatkan semua unsur masyarakat dan lembaga pemerintah supaya kayu yang ada dalam kawasan hutan negara bisa di cegah jangan sampai ada lagi kegiatan perambahan hutan, pembalakan liar (illegaloging) dan praktek praktek lain yang dapat merugikan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun