Untuk lebih lanjut tata cara dan persyarakat pengajuan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial tertuang dalam SK menLHK Nomor: P9 tahun 2021.
Untuk Memenuhi Kebutuhan kayu yang legal masyarakat saat ini mulai berupaya dengan menanam kayu di lahan milik atau Hutan Rakyat dengan jenis kayu yang cepat menghasilkan sepeti Kayu Sengon, Cempaka, Mahoni, Suren dll.
Pencegahan dan pengawasan peredaran kayu Ilegal saat ini sudah melibatkan semua unsur masyarakat dan lembaga pemerintah supaya kayu yang ada dalam kawasan hutan negara bisa di cegah jangan sampai ada lagi kegiatan perambahan hutan, pembalakan liar (illegaloging) dan praktek praktek lain yang dapat merugikan negara.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI