Untuk lebih lanjut tata cara dan persyarakat pengajuan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial tertuang dalam SK menLHK Nomor: P9 tahun 2021.
Untuk Memenuhi Kebutuhan kayu yang legal masyarakat saat ini mulai berupaya dengan menanam kayu di lahan milik atau Hutan Rakyat dengan jenis kayu yang cepat menghasilkan sepeti Kayu Sengon, Cempaka, Mahoni, Suren dll.
Pencegahan dan pengawasan peredaran kayu Ilegal saat ini sudah melibatkan semua unsur masyarakat dan lembaga pemerintah supaya kayu yang ada dalam kawasan hutan negara bisa di cegah jangan sampai ada lagi kegiatan perambahan hutan, pembalakan liar (illegaloging) dan praktek praktek lain yang dapat merugikan negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H